Connect with us

Advertorial

Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Sosialisasikan UU ITE


Farid Soufian: Hati-hati Bermedia Sosial, Jangan Sebar Informasi SARA


Diterbitkan

pada

Sosialisasi UU ITE yang diselenggarakan Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar di Aula Kesbangpol, Rabu (1/11). Foto: rudiyanto

MARTAPURA, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar menyelenggarakan sosialisasi UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Aula Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Rabu (1/11) kemarin.

Saat sosialisasi, Farid Soufian, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar mengajak masyarakat Kabupaten Banjar bijak dan berhati-hati bermedia sosial.

“Jangan sampai apa yang kita posting di media sosial bermuatan SARA dan ujaran kebencian,” katanya.

Meski begitu, ujar Farid di hadapan para peserta sosialisasi dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan ini , bukan berarti pula masyarakat takut menyampaikan sebuah informasi, terutama informasi terkait pembangunan di daerah. Sebaliknya, bagi aparatur pemerintah, memberikan informasi pembangunan justru menjadi sebuah kewajiban.

Tentang kegiatan sosialisasi yang dihadiri Bahrom Madji dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel ini, Cornelius Kristanto, Kabid E Government mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata aturan penyampaian informasi elektronik.

Bahrom Madjie di tengah penyampaian materinya mengingatkan untuk tidak mendokumentasikan video-video pribadi karena sangat rentan tersebar.

“Bisa saja HP kita hilang sehingga video-video pribadi kita akan menyebar. Jadi baiknya tidak usah membuat video-video yang sifatnya pribadi dan tidak untuk konsumsi publik,” kata bahrom.

Melanjutkan Bahrom, Kasat Binmas Polres Banjar, AKP Amalia Afifi, yang juga hadir sebagai pemateri menyampaikan, penggunaan dan penanggulangan teknologi terkini dalam menyikapi radikalisme digital, termasuk maraknya kabar yang tak jelas sumbernya, alias hoax.

“Hoax merupakan informasi yang disampaikan seakan benar oleh si pembuat atau si penyebar, padahal mereka sedang berdusta,” ujar mantan Kapolsek Martapura ini.

Di sesi tanya jawab, para peserta banyak mempertanyakan tentang banyaknya peredaran konten-konten pornografi di internet serta langkah pemerintah memblokir situs-situs tersebut. Selain itu, juga dibahas mengenai informasi registrasi ulang kartu SIM pengguna ponsel yang belakangan sedang menjadi topic utama di banyak perbincangan. (rudiyanto/adv)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->