Connect with us

Kesehatan

Dinkes Kalsel Libatkan Ulama untuk Sukseskan Program Imunisasi MR

Diterbitkan

pada

Dinas Kesehatan sosialisasi program vaksin MR ke ulama Foto: antara

BANJARMASIN, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan mengumpulkan para ulama untuk suksesi imunisasi campak dan Measles Rubella (MR) pada sebanyak 1,2 juta anak. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel H Muslim mengungkapkan, ini adalah gelar pertemuan sosialisasi pelaksanaan program imunisasi secara terpadu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Jumat (31/8).

“Kita harap para ulama ikut mengkampanyekan penyelenggaraan imunisasi campak dan MR ini kemasyarakat,” ujarnya.

Menurut Muslim, penting peran ulama dalam meyakinkan masyarakat akan halalnya imunisasi ini, karena sudah ditetapkan dalam fatwa MUI. Sebagaimana diketahui, tuturnya, berdasarkan fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin yang berasal dari India tersebut diperbolehkan.

“Jadi masyarakat kita minta tidak ragu lagi, ayo imunisasi anaknya dari umur 9 bulan hingga 15 tahun agar terhindar dari virus rubella,” ucapnya dilansir Antaranews.com.

Diungkapkan Muslim, virus rubella ini sudah terdapat di Kalsel, bahkan indikasinya sekitar 500 orang sudah tertular. Di mana ini, lanjut dia, sudah masuk dalam kondisi gawat, sebab apabila menularnya kepada ibu yang sedang hamil, indikasinya bisa terjadi keguguran atau anak yang dilahirkannya bisa mengalami kelumpuhan.

“Jadi program ini memang sudah sangat penting, karenanya semua anak harus dapat imunisasi, agar mereka mendapat kekebalan dari virus ini,” tegasnya.

Sebagaimana yang sudah berjalan pada Agustus ini, yakni, dari tanggal 2-30 Agustus 2018, baru sekitar 23 persen dari target 1,2 juta anak yang diimunisasi. “Kita harap pada bulan September ini target itu bisa tercapai, di mana para ulama juga berperan mensosialisasikannya,” pungkas Muslim.

Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, KH Husin Naparin menghimbau agar masyarakat untuk memberi imunisasi Measless dan Rubella (MR) kepada para anaknya. Himbauan tersebut berdasarkan fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin yang berasal dari India tersebut.

Dia mengarahkan himbauan itu, karena tidak ada vaksin serupa yang bersertifikasi halal untuk digunakan pada umat Islam. “Walaupun belum bersertifikasi halal, umat Islam harus ikut mensosialisasikan vaksin MR ini,” jelasnya.

Jadi, ujar dia, anjuran MUI pada umat Islam untuk menggunakan dan mensosialisasikan vaksin MR ini berdasarkan label halal dan haramnya yang dimiliki MUI. Adapun alasan lain yang tidak diinginkan MUI, adalah kurangnya penggunaan imunisasi MR pada manusia bisa menyebabkan kematian dan kecacatan. “Mudah mudahan anak dan cucu kita tidak cacat dan mati, karena tidak menggunakan vaksin ini,” jelasnya.(cel/skr/ant)

Reporter: Cel/skr/ant
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->