KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tiga proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Salah satunya yaitu pembangunan Gedung Samsat Terpadu dengan uang bersumber dari APBD Pemprov Kalsel 2024.
Sedangkan dua proyek lain yang terkait dengan OTT KPK di Kalsel adalah pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.
Pantauan Kanalkalimantan.com Kamis (10/10/2024) pagi, lokasi pembangunan Samsat Terpadu yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar itu tampak sepi.
Baca juga: Tiga Kali Diberi Surat Peringatan, Pemko Banjarbaru Bongkar 21 Kandang Babi
Lokasi proyek yang berjarak sekitar 200 meter dari tugu 17 Mei Gambut ditutup rapat menggunakan pagar seng.
Pengendara di jalan raya tak dapat melihat aktivitas di dalam lokasi proyek.
Gedung lama berwarna kuning bertuliskan “Samsat Drive Thru” masih berdiri kokoh di dalam lokasi proyek yang berpagar seng warna putih.
Dari balik seng, hanya ada beberapa orang pekerja yang terlihat melakukan aktivitas di dalam lokasi proyek.
Baca juga: KPK Soroti E-Katalog Pasca OTT di Kalsel
Progres pembangunan gedung Samsat Terpadu di atas tanah milik Pemprov Kalsel itu terpantau baru sampai pembuatan pondasi dan pagar.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers menyebut penyedia terpilih proyek pembangunan gedung Samsat Terpadu itu adalah PT HIU (Haryadi Indonesia Utama).
Anggaran proyek yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunannya bernilai Rp22 miliar tepatnya sebesar Rp22.268.020.250.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin disebut terlibat dalam komitmen fee sebesar 5 persen dari tiga proyek Pemprov Kalsel itu.
Keterlibatan inisial SHB (Sahbirin Noor) dibacakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers KPK RI di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (8/10/2024) lalu.
Baca juga: PLN Electric Run 2024 Diapresiasi, Begini Kata Para Juara
Bersama Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah (YUL) yang telah mengenakan rompi orange KPK.
Kemudian Agustya Febry Andrean (FEB), selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad (AMD) yang disebut sebagai pengepul uang fee.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Keenam orang yang sebutkan terkahir sejak Senin (7/10/2024) telah dilakukan penahanan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Eksekusi Kandang Babi di Guntung Manggis, Hewan Ternak Tersisa Dilokalisir
“Sampai saat ini penyidik KPK terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidan ini,” ujar Ghofrun.
Informasi terbaru, meskipun belum dilakukan penangkapan dan penahanan, saat ini KPK telah mencegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk pergi ke Luar Negeri. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar forum konsultasi publik terkait rencana awal… Read More
Pj Wali Kota : Sangat Beruntung Kota Banjarbaru Mempunyai Pendahulu yang Visioner dan Inovatif Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Widya Dewi, penyuluh pertanian asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi beserta alim ulama, habaib dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Prestasi demi prestasi ditorehkan Pemkab Banjar di bawah kepemimpinan H Saidi Mansyur… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Di Minggu ini, kita akan bertemu kembali dengan 10 besar kontestan MasterChef Indonesia… Read More
This website uses cookies.