KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tersangka Kelasi I Bahari Jumran dipastikan dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Laut setelah melakukan perbuatannya membunuh dengan berencana wartawati media online di Banjarbaru, Juwita.
Anggota TNI AL bertugas di Lanal Balikpapan itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.
Hal itu dikatakan Kadispenal Laksma TNI IM Wira Hady AW, melalui keterangan press conference di Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.
Baca juga: Ini Motif Anggota TNI AL Jumran Habisi Juwita, Dilakukan Sendirian
“Kalau sesuai dengan undang-undang aturan pasal yang dibebankan itu pasti sudah dipecat dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di pengadilan militer,” ujarnya.
Diketahui penyidik membebankan hukuman sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Berkas perkara yang hingga 10 hari telah dikumpulkan ini diberikan kepada kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.
Baca juga: Dugaan Rudakpaksa Tunggu Pembuktian Persidangan, Kelasi I Jumran Diserahkan ke Odmil
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi menyebutkan, berkas perkara akan diteliti untuk kelengkapan syarat formil dan materill kemudian kembali diolah.
“Apabila sudah dinyatakan lengkap baik persyaratan formil materiilnya kami ajukan kembali ke Lanal Banjarmasin,” ujarnya.
“Karena mekanisme peradilan militer, apabila seorang prajurit melakukan tindak pidana harus berdasarkan skepra dari paprahnya yaitu perwira penyerah perkara,” sambungnya.
Baca juga: Panen Raya Semangka di Desa Pulau Kaladan
Dalam hal skepra telah disetujui pengajuannya, Odmil akan melimpahkannya ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.
Dia pun memastikan peradilan militer yang akan dijalani Jumran nanti terbuka untuk umum.
“Peradilan militer untuk tindak pidana umum semua dibuka untuk umum, siapa saja boleh menyaksikan,” tegasnya.
Baca juga: Panen Raya Padi di Hambuku Hulu, Ini Kata Bupati HSU Haji Jani
Dalam sebuah press conference di Lanal Banjarmasin, Denpomal Banjarmasin telah menyerahkan tersangka Jumran beserta 46 barang bukti untuk kembali disita oleh Odmil III-15 Banjarmasin
Penyidik telah menjalankan proses penyidikan selama 10 hari, yang kemudian ditutup dengan pelaksanaan rekontruksi atau reka adegan pembunuhan yang dilakukan Jumran terhadap korban Juwita. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar menggelar Forum Perangkat Daerah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hj Siti Saniah secara resmi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno membuka Konferensi Kabupaten Persatuan Guru Republik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan… Read More
This website uses cookies.