Connect with us

Kabupaten Banjar

Direktur Pol PP Linmas: Tak Ada Tawar Menawar Protokol Kesehatan Covid-19!

Diterbitkan

pada

Apel gelar pasukan Satpol PP, Damkar dan Linmas Kabupaten Banjar di alun-alun Ratu Zalecha Martapura, Kamis (5/11/2020). Foto : wahyu

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Apel gelar pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), UPT Damkar Banjar dan Satuan Linmas Kabupaten Banjar digelar di RTH Alun-alun Ratu Zalecha Martapura, Kamis (5/11/2020) pagi.

Gelar pasukan ini dalam rangka kesiapan penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020, sekaligus pengukuhan duta perubahan perilaku.

Apel dipimpin Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri Bernhard E Rondonuwu Dihadiri Kasatpol PP Kabupaten Banjar HM Ali Hanafiah, Sekda Banjar HM Hilman, Camat se Kabupatrn Banjar dan beberapa kepala SKPD.

Bernhard E Rondonuwu yang saat ini Pjs Wali Kota Banjarbaru menekankan kepada anggota Satpol PP Kabupaten Banjar harus memahami SOP terlebih dahulu karena sebagai garda terdepan penegakan protokol kesehatan Covid-19.

“Ketika bertugas dia tahu persis tata cara bagaimana menjaga dirinya sendiri kemudian menjaga orang lain,” ucap Bernhard E Rondonuwu.

Ia mengatakan, tujuan dibentuknya tim Duta Perubahan Perilaku Satpol PP Banjar untuk selalu mengimbau masyarakat pentingnya menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.

“Semata-mata untuk kesehatan masyarakat kita semua, jadikan protokol kesehatan harga mati dalam hidup kita. Jangan ada tawar-menawar lagi soal protokol kesehatan,” tegasnya.

Terkait Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2020 terhadap sanksi bagi masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan, Kasatpol PP Kabupaten Banjar Drs HM Ali Hanafiah berdasarkan hasil evaluasi sanksi denda berjalan tidak efektif.

“Kalau Perda kita memang belum ada, yang ada cuma Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2020 itu sudah diatur. Cuma, di dalamnya tidak ada pasal tentang sanksi denda, berdasarkan evaluasi sanksi denda ini tidak efektif, dan banyak yang tidak jalan,” katanya.

Ia menjelaskan, sanksi denda tidak dimasukan dalam Perbup 30. Kalau sanksi berupa fisik ada untuk pembinaan, sanksi sosial, kerja sosial, yang tidak ada cuma sanksi denda.

HM Ali juga mengaku sangat senang dan antusias atas kunjungan Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri Bernhard E Rondonuwu.

“Setiap kebijakan pemerintah terkait apapun, termasuk protokol kesehatan Covid-19, Satpol PP Kabupaten Banjar selalu siap mendukung,” tegasnya.(kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter: Wahyu
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->