Connect with us

Hukum

Diringkus Setelah Aksi Menjambret, Lukman Giring Penadah Ikut ke Jeruji

Diterbitkan

pada

Pelaku jambret bersama penadah dan hp hasil rampasan beserta sepeda motor. foto : polres banjarbaru

BANJARBARU, Aksi jambret pada April lalu, menggiring Lukman ke penjara, setelah diringkus Satuan Reskrim Polres Banjarbaru, Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.

Peristiwa yang tepatnya terjadi pada tanggal 26 April 2019 lalu, bermula saat korban yang saat itu sedang mengendarai kendaraan roda dua bermaksud pulang ke rumah dan melintas di depan Heri Futsal.

Tiba-tiba dari sebelah kanan orang tidak dikenal mendekat dan langsung mengambil HP milik korban yang pada saat itu berada di box depan sepeda motor. Orang tak dikenal itu kemudian sempat dikejar korban, namun pelaku berhasil lolos karena korban sempat terhalang truk.

Bermodal laporan tersebut Unit Resmob Polres Banjarbaru bergerak melakukan penyelidikandipimpin Kanit Jatanras Ipda Aditya dan Panit Reskrim Ipda Alhamidie, dengan bekal informasi ciri-ciri tersangka dari beberapa saksi untuk melakukan penyelidikan.

“Dari informasi tersebut, kami berhasil meringkus pelaku yang bernama Lukman (23) warga jalan Martapura Lama, desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar,” ujar Ipda Aditya.

Selain itu, dari keterangan pelaku, handphone milik korban tersebut sudah dijualnya ke salah seorang yang bernama Kiddi (23) dengan harga Rp 350 ribu.

“Kami pun berhasil mengamankan Kiddi beserta barang bukti handphone hasil curian tersebut,” lanjut Ipda Aditya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah menuturkan selain mengamankan pelaku jambret dan penadahnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 handphone merk OPPO F1s warna gold dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan sebagai sarana.

“Untuk pelaku jambret kami sangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun, sementara penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tutup AKP Aryansyah. (rico)

Reporter:rico
Editor:bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->