KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama SB kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Penyerahan SB merupakan tahap II dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada tanggal 23 Juli 2024.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar dalam keterangan mengungkapkan, tersangka SB selaku Direktur Utama (Dirut) PT BSB diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Agustus dan September 2016.
Baca juga: Jaga Kesehatan Pegawai, Dinas PUPR Jalin Kerja Sama dengan BKOM Kalsel
Dirut PT BSB itu disebut tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dalam masa pajak tersebut.
Perbuatan SB dapat dipersangkakan melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Akibat dari perbuatan SB, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp588.516.711,” ujar Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: 1.098 Santri TPA/TPQ se HSU Ikuti Wisuda ke-35
SB diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Syamsinar berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Ini juga sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Penyair Kalsel YS Agus Suseno Berpulang ke Rahmatullah
Masih kata Kepala DJP Kalselteng, sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assessment, yaitu wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta seluruh pihak terkait sehingga upaya penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin melimpahlan perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Tiga oknum polisi diduga membiarkan narkoba masuk ke ruang tahanan Mapolres Samarinda,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sebanyak 9 klien rehabilitasi narkoba mendapat fasilitas dan pendampingan rujukan ke Balai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar menggelar Forum Perangkat Daerah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hj Siti Saniah secara resmi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten… Read More
This website uses cookies.