HEADLINE
Disebut Jadi ‘Sarang Penyamun’, PT Baramarta Buat Lapor ke Polda Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Buntut tudingan ‘sarang penyamun’ yang ditunjukan kepada PT Baramarta saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, membuat perusahaan plat merah milik Pemkab Banjar membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Syamsudin Saladin SH MH, kuasa hukum PT Baramarta, pihaknya membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kaimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel) pada Jumat (17/2/2023) kemarin.
Laporan tersebut dibuat karena nama perusahaan PT Baramarta yang terletak di Kabupaten Banjar tersebut telah dicoreng dan dirugikan.
“Kami membuat laporan ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel atas penyerangan nama baik dan kehormatan,” kata Syamsu Saladin.
Baca juga: IPM Banjarbaru Tahun 2022 Naik, Tertinggi di Kalsel
Ia mengatakan pencemaran nama baik, kehormatan atau fitnah yang menyerang perorangan atau PT Baramarta itu terjadi pada saat unjuk rasa oleh LSM yang terjadi di depan kantor DPRD Kabupaten Banjar.
“Kami tidak masalah dengan demi itu siapa saja boleh mengkritik yang bersifat membangun, tapi materinya jangan sampai menyerang kehormatan orang lain atau suatu perusahaan,” ujarnya.
“Ternyata pada waktu demo itu ada menyebut atau menyerang PT Baramarta dan pribadi, yakni sebagai sarang penyamun,” tambah Kuasa Hukum PT Baramarta.
Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan demo harusnya bersifat kritik membangun, serta tidak menyerang kehormatan orang lain atau mencoreng nama baik perusahaan PT Baramarta.
Baca juga: Lawan Putusan 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 110 M, Mardani Maming Banding!
Menurutnya, implikasi dari sebutan itu dinilai telah memberikan imbas kepada rekan bisnis perusahaan. Apalagi PT Baramarta adalah direktur, komisaris yang merupakan orang Pemkab Banjar, sehingga kata-kata itu menurutnya berkesan menyerang kehormatan.
“Kami punya hak jika memang dituding yang sifatnya dirasa cemarkan nama baik, maka melaporkan kepada pihak berwajib,” ungkapnya.
Saat ditanya siapa pihak yang dilaporkan, kuasa hukum PT Baramarta enggan menyebutkannya dengan alasan semua diserahkan ke pihak kepolisian.
Terkait barang bukti pelaporan, kuasa hukum PT Baramarta mengatakan pihaknya sudah menyiapkannya dimana telah ada tuduhan pimpinan atau direktur baru ini tidak becus menjalankan manajemen.
“Karena tidak ada untung, tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu soal itu,” ungkapnya.
Baca juga: Kunjungi Pasar Terapung Lok Baintan, Anies Kagumi Falsafah Hidup Urang Banjar
Kendati demikian, Syamsu juga membenarkan, pada tahun lalu Direktur PT Baramarta terjerat kasus korupsi sehingga berkesan memiliki masalah keuangan.
Namun, menurutnya hanya karena itu bukan berarti perusahaan tersebut dengan direktur yang baru memiliki masalah keuangan.
“Seharusnya mereka konfirmasi terlebih dahulu, padahal direktur yang baru ini telah membenahi keuangan dan utang dengan pihak lain,” tuturnya.
Sementara itu, Panit Sauber Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Iptu Desi Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum PT Baramarta dan akan menindaklanjuti.
“Jadi kita terimakan dulu laporannya,” ujar Iptu Desi Sugiarto.
Baca juga: Estimasi Kuota Jemaah Haji HSU 2023 Sebanyak 350 Orang
Pihaknya pun akan mempelajari terlebih dahulu terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, dengan melihat apakah unsur pidana pencemaran nama baik tersebut telah terpenuhi.
“Terkait bentuk bagaimana pencemarannya akan dimintai pendapat ahli apakah sudah masuk unsur atau tidak,” tutup Panit Sauber Dit Reskrimsus Polda Kalsel. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel Saksi Kasus Suap Proyek