Connect with us

Kalimantan Selatan

Dispersip Kalsel Menggelar Bimtek SIKN-JIKN

Diterbitkan

pada

Bimbingan teknis Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) di Banjarmasin, Selasa (24/10/2023). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar bimbingan teknis Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) di Banjarmasin, Selasa (24/10/2023).

Bimtek diikuti 73 orang yang berasal dari 13 lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota di Kalsel dan dibimbing dua narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Terdiri dari admin, verifikator, kontributor, serta penanggungjawab aplikasi SIKN-JIKN 13 lembaga kearsipan daerah kabupaten atau kota di Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Kadispersip Kalsel Dra Nurlianie Dardie usai membuka kegiatan, Selasa (24/10/2024) siang.

Baca juga: Perbaikan Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Berikut Wilayah Terdampak Seret Air 12 Jam

Kadispersip Kalsel mengatakan, pihaknya sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip statis atau menyelamatkan arsip-arsip yang bernilai guna kesejarahan melalui sistem SIKN dan JIKN.

Menurutnya, SIKN dan JIKN akan memberikan rupa nyata pada visi penyelenggaraan kearsipan nasional yang menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa.

“Dengan menyediakan akses yang luas dan mudah terhadap arsip dinamis dan statis SIKN dan JIKN dengan sendirinya mendukung upaya penegakanhHak warga negara untuk memperoleh informasi,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Kalsel Terima Penghargaan Proklim 2023 dari Menteri LHK

Sementara itu, Ketua Tim Pengembangan Layanan Konten SIKN dan JIKN Arsip Nasional RI Agung Gede Sumardika mengatakan, SIKN dan JIKN merupakan sistem kearsipan yang berada dibawah kendali Arsip Nasional RI (ANRI).

Dijelakan, arsip yang telah di proses digatilsasi dapat di input oleh Lembaga Kearsipan Daerah melalui aplikasi SIKN, kemudian masyarakat dapat mengaksesnya melalui JIKN yang dikelola Arsip Nasional.

“Ini untuk hak asasi masyarakat sebenarnya, masyarakat bisa mudah mengaksesnya,”pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->