Politik
‘Ditegur’ Bawaslu, Pleno Penetapan Calon Terpilih DPRD Kalsel Ditunda!
BANJARMASIN, Rapat Pleno Terbuka pentetapan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalsel diskors hingga waktu yang belum ditentukan. Hal ini terkait masih berlangsungnya gugatan salah satu parpol yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Bawaslu Kalsel, Nurkholis Majid mengingatkan agar KPU Kalsel sebaiknya menunggu surat putusan dari MK, karena saat ini tengah menangani 250 perkara.
“Di surat KPU 1027 menyebutkan, melampirkan surat dari paniter MK, di dalamnya ada 250 perkara termasuk gugatan dari Partai Berkarya. Gugatan itu baru saja dibacakan penggugat atau pemohon di MK, jadi belum ada putusan final yang mengikat,” jelasnya.
Meski dalam dalam fakta persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), justru pihak pemohon tak bisa hadir saat diperiksa panelis majelis konstitusi. Sedangkan, versi lainnya, menyebutkan saat ini ada 260 PHPU yang tengah diperiksa MK. “Jadi karena belum ada putusan hukum yang pasti, lebih baik rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Kalsel ini sebaiknya ditunda,†tegas Nurkholis.
Ia juga menambahkan bahwa KPU harus mempertimbangkan konsideran hukum agar kelak putusan penetapan kursi parpol dan caleg tidak mengalami cacat formil. “Karena tidak melihat surat putusan MK, apalagi dalam item pokok permohonan penggugat Partai Berkarya di MK, memasukkan item Kalsel dalam materi gugatannya, bukan hanya PHPU DPR RI, tapi juga DPRD Kalsel. Jadi, sebaiknya tunggu putusan MK,†bebernya.
Sementara itu Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, menegaskan bahwa penetapan kursi parpol ketika daerah jika tidak ada sengketa maka segera bisa ditetapkan. Dasar hukum berdasar instruksi KPU RI yang memerintahkan KPU Kalsel segera menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg segera paling lambat lima hari setelah menerima surat edaran dari KPU RI. “Kami menerima surat itu tanggal 17, kemudian harus kami tetapkan hari ini paling 24:00 WITA,” terangnya.
Ditambahkan pula olehnya bahwa secara administratif tidak ada masalah, sebab bisa ini murni kesalahan dari MK yang salah ketik dalam registrasi. Namun hal inilah yang dipertanyakan oleh Bawaslu Kalsel. Serta, Sarmuji menambahkan bahwa pembacaan telah dilakukan siang tadi pukul 13.00 WITA dan pemohon tidak berhaadir, sehingga gugatan itu bisa dianggap telah selesai.
Masih ada ketidakjelasan tentang PHPU di MK di mana masih ada nomor register 249 berkenaan gugatan partai Berkarya untuk DPR RI, serta register berikutnya yang juga gugatan Partai Berkarya untuk Dapil Kalsel 2. Padahal selama ini KPU Kalsel tidak pernah merasa ada didugat
“Kami juga tidak pernah menjawab perihal gugatan Dapil Kalsel 2. Karena masih belum jelas jadi kami masih koordinasi dengan KPU Ii agar register dihapus, atau dikelarkan, bahwa tidak ada permohonan itu. Kalau sudah, nanti kita lanjutkan pleno kita,” pungkas Sarmuji.(mario)
Editor : Chell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tak Ada Gugatan di MK, Muhidin-Hasnur Menunggu Dilantik
-
Satpol PP Kab Banjar2 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Peringatan Hakordia 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya