Connect with us

Hukum

Dituntut 15 Bulan Penjara, Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan Murid PAUD Banjarmasin Minta Bebas

Diterbitkan

pada

Puluhan guru memenuhi ruang tunggu sidang PN Banjarmasin saat sidang pembelaan dugaan tindak kekerasan anak PAUD Banjarmasin, Senin (15/7/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara dugaan kekerasan murid PAUD Banjarmasin yang menjadi perhatian publik, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Setelah jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa D bersalah telah melakukan kekerasan terhadap anak korban dan menuntut dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan. Kini, giliran terdakwa diberikan hak untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Nota pembelaan disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa, Taufik SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suwandi SH MH dan dua hakim anggota, Senin (15/7/2024) siang.

Sidang dengan agenda pembelaan tersebut digelar secara tertutup, di ruang sidang hanya ada tim JPU, penasehat hukum, dan terdakwa mengikuti sidang secara online dari Lapas.

Baca juga: Harga Obat di Indonesia Mahal karena Biaya Gratifikasi Oknum Dokter

Ditemui usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, Taufik mengaku telah membacakan pledoi yang intinya memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

“Yang kami minta (terdakwa) bebas,” kata Taufik.

Dalam nota pembelaan, Taufik mengklaim tidak ada peristiwa tindak pidana dalam perkara ini. Dan terdakwa menurutnya tidak mempunyai niat untuk menyakiti anak korban.

“Tidak ada unsur kesengajaan di sini,” sebutnya.

Lanjut Taufik, terdakwa yang mengikuti sidang secara online juga sempat menyampaikan pembelaan pribadi kepada majelis hakim.

Sementara itu, JPU dari Kejari Kalsel, Masrita SH mengaku akan menyiapkan tanggapan atau replik atas pembelaan penasehat hukum terdakwa . Replik JPU akan disampaiakn pada persidangan berikutnya.

Baca juga: Diduga Akibat Obat Nyamuk Bakar, Remaja Disabilitas Meninggal Terbakar di Samarinda

Saat sidang pembela berlangsung, sekitar 30 orang rekan seprofesi terdakwa dengan mengenang seragam PGRI memenuhi ruang tunggu PN Banjarmasin.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, para guru yang sebagian besar wanita itu hadir sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan seprofesinya yang kini duduk sebagai terdakwa.

Sebaliknya, Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Kalsel yang juga hadir di PN Banjarmasin memberikan dukungan moril kepada keluarga anak korban.

Kristin Mariyani, Ketua Srikandi PP Kalsel berharap keluarga korban mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

“Kita ingin kasus ini bisa cepat selesai dan terdakwa dihukum,” katanya.

Baca juga: Kisah Perjalanan Sang Maestro, 13 Tahun Ditahan Tanpa Diadili (Bagian 2)

Terpisah, Wahyuni yang merupakan rekan seprofesi terdakwa mempunyai harapan yang sebaliknya. Wanita yang ikut hadir bersama guru-guru lain di PN Banjarmasin ini mengaku yakin jika D tidak bersalah dalam kasus ini.

“Harapannya dia (terdakwa) bebas, karena kami yakin dia tidak bersalah,” kata Wahyuni.

Diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa D oleh JPU dituntut bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak korban.

Dakwaan pertama pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dianggap telah terbukti.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” kata JPU dikutip dalam salinan tuntutan.

Baca juga: PWI Pusat Tutup SJI di Kalsel, Jaga Nama Baik Wartawan

Masih dari tuntutan, hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya telah mengakibatkan anak korban mengalami patah tulang selangka kiri, perbuatannya mengakibatkan anak korban mengalami trauma secara psikis dan menjalani pengobatan, serta belum ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak anak korban.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->