Connect with us

Hukum

Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara, Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Muslih Pasrah

Diterbitkan

pada

Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 5 bulan penjara terhadap mantan Dirut PDAM Bandarmasih Muslih. Foto : ammar

BANJARMASIN, Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manager Keuangan, Trensis, pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (30/1).  Ketua majelis hakim Sihar Hamongan Purba dalam amar putusannya, mengganjar hukuman penjara terhadap Muslih selama 1 tahun 5 bulan plus denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Sedangkan, kepada Trensis dijatuhi hukuman lebih ringan, hanya 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hukuman kedua terpidana dipotong masa tahanan selama 4 bulan lebih.

Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 hurup a UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahanb UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo 64 KUHP.

Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dimana ketika itu, jaksa KPK menuntut Muslih selaku pemberi suap diganjar 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Trensis awalnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau 2 bulan kurungan. (Baca: Ini Perjalanan Muslih dan Ternsis pada Kasus Suap PDAM Bandarmasih).

Namun demikian, nampaknya Muslih tak menyangka jika hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tak jauh bergeser dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, pada pledoi yang disampaikan saat sidang 16 Januari 2018 lalu, Muslim mengatakan apa yang dilakukan lebih merupakan desakan dari tersangka Iwan Rusmali yang ketika itu menjadi Ketua DPRD Banjarmasin.

Sehingga, begitu ketua majelis hakim Sihar Hamongan Purba memutuskan yang bersangkutan bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, Muslih tampak tertunduk lesu. Walau pun akhirnya menerima vonis tersebut.

“Putusan itu sudah sesuai dengan pledoi. Apalagi, saya sudah ditahan selama 4 bulan lebih. Inilah adalah risiko yang harus saya hadapi,” ucap Muslih usai sidang.

Salah satu dasar majelis hakim memberikan ganjaran 1 tahun 5 bulan penjara, karena sependapat dengan dakwaan JPU bahwa kedua terdakwa ini terbukti bersalah dan meyakinkan secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mengingat baik Muslih maupun Trensis secara bersama-sama terbukti menyuap Iwan Rusmali dan Andi Effendi sebesar Rp 50,7 miliar, dengan barang bukti suap Rp 100 juta dan dibagi-bagikan kepada anggota DPRD.

Di sisi lain, jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho dan Amir Noor Dianto mengatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.  “Saya pribadi, wajar saja apa yang telah diputuskan majelis hakim. Namun, secara prosedural, tentu kami harus pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ferdian kepada wartawan.

Sidang vonis terhadap Muslih dan Trensis tadi pagi juga dipenuhi karyawan PDAM Bandarmasih yang datang memberikan support. (ammar)

 

Reporter : Ammar
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->