NASIONAL
Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Ini menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, itu bernomor 29/Pid. Sus TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.
“Atas nama terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Dalam putusan pengadilan, Juliari akan mendekam di Lapas Tangerang selama 12 tahun. Kurungan itu dikurangi selama berada didalam tahanan.
Baca juga : Tak Pulang ke Rumah, Penjaga Malam Ditemukan Tak Bernyawa di Gudang
Eks politikus PDI Perjuangan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah melakukan korupsi bantuan sosial Covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020.
Selain pidana badan, Juliari juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam putusannya itu Juliari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Dengan ketentuan paling lambat dibayar satu bulan setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap.
“Maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ucap Ali.
Baca juga : Delapan Tenaga Profesional PMI Banjarbaru Bantu Warga Terdampak Banjir Kalteng
Pidana tambahan lain yakni mencabut hak Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Itu, setelah Juliari menyelesaikan pidana pokok.
Dalam sidang putusan Juliari divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Ada sejumlah pertimbangan dalam hal meringankan Juliari.
Putusan majelis hakim terhadap Juliari lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.
Pertimbangannya yakni, terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana. Lebih lanjut, Juliari juga dalam meringankannya sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat.
Baca juga : Curi HP, Tukang Bangunan Diringkus Buser Polsek Banjarbaru Timur
Padahal Juliari belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum, terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” (suara)
Editor: suara
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Empat Sapi Limousin dari Kapolri Diserahkan ke Sekumpul
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Sidang Korupsi PUPR Kalsel Bergulir di PN Tipikor Banjarmasin, Dua Terdakwa Dikawal Ketat
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Bandara Syamsudin Noor Masih Buka Posko Layani Tamu Sekumpul
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
SMPN 9 Banjarbaru Buka Rest Area Jemaah Malam Senin 5 Rajab
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Sidang Korupsi Proyek PUPR Kalsel: Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Suap Tiga Proyek ke Pejabat PUPR
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Haul ke-15 KH Husein Mughni dan Haul ke-4 KH Hasan Rusydi Digelar di Kediaman KH Naufal Rosyad