Divonis 3 Bulan, Jurnalis Diananta: Preseden Buruk Bagi Kebebasan Pers

       KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Jurnalis Diananta Putera Sumedi, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (10/8/2020). Dalam persidangan tersebut, Diananta dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE buntut laporannya yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’. Majelis hakim menilai, karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE. … Lanjutkan membaca Divonis 3 Bulan, Jurnalis Diananta: Preseden Buruk Bagi Kebebasan Pers