Connect with us

Hukum

Divonis 7 Bulan, BKD Kalsel Serahkan Sanksi Hery Sasmita ke Baperjakat Batola

Diterbitkan

pada

Hery Sasmita divonis tujuh bulan penjara Foto : tribun

MARABAHAN, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Marabahan telah menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Kabag Humas Pemkab Batola non aktif Hery Sasmita, Kamis (18/10). Sebelumnya terpidana tersangkut kasus pemukulan H Nuri Al Banjari atau H Jainuri penjaga kubah Abdussamad di Maarabahan, Batola.

Putusan vonis tujuh bulan penjara itu disampaikan oleh hakim ketua Panji Answinartha dan dua hakim anggota, Petrus Nico Cristian dan Damar Kusuma Wardhana. Saat putusan hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Panji Answinartha, pengacara korban H Nuri, pengacara teradakwa Hery Sasmita, keluarga Hery dan keluarga dari H Nuri.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki Hery Sasmita dihukum 10 bulan penjara. Dalam amar putusan perkara bernomor 122/Pid.B/2018/PN Mrh, majelis hakim memierintahkan agar masa pidana yang dijalani Hery Sasmita, dikurangi masa tahanan. Dengan demikian, Hery tinggal menjalani sisa hukuman empan bulan. Terkait vonis tersebut pihak Hery mengatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Sementara itu, menyikapi hal tersebut Badan Kepegawaian Provinsi (BKD) Kalsel menegaskan proses kepegawaian Kabag Humas Pemkab Batola non aktif Hery Sasmita ada di Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Batola.

“Kabag Humas non aktif Batola itu adalah PNS kabupaten setempat. Semua kewenangan untuk Hery Sasmita itu ada di Baperjakat dan Bupati Batola. Saya yakin BKD Kabupaten Batola, juga sudah tahu aturan sesuai perundang-undangan masalah kepegawaian,” kata Kepala BKD Kalsel, Perkasa Alam, Jumat (19/10).

Kepala Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batola Hardian Noor berjanji akan segera membawa perkembangan kasus Hery Sasmita ini untuk dibawa ke Majelis Pertimbangan Hukuman Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Batola. ”Nanti kita bahas di Majelis Pertimbangan Hukuman Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Batola karena sifatnya tim,” katanya. (rico/trb)

Reporter : Rico/trb
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->