Connect with us

HEADLINE

Diwarnai Insiden Ribut, 75 Bangunan Liar dan Warung Jablai di Lianganggang Akhirnya Rata!

Diterbitkan

pada

Proses pembongkaran paksa warung jablai dan bangunan liar di Simpang LIK, Banjarbaru. Foto : ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pembongkaran 75 bangunan liar dan warung jablai di Simpang LIK Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru, langsung diratakan dalam satu hari, Senin (2/1/2023).

Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan pembongkaran langsung diselesaikan hari ini.

“Habiskan sekarang,” tegasnya.

Pembongkaran bangunan liar dan warung jablai ini dilakukan dengan menambah satu excavator guna mempercepat pembersihan. Sebelumnya, 1 excavator lain sudah melakukan pekerjaan dari pagi hari.

 

Baca juga  : Tidak Ada Tali Asih untuk 75 Bangunan Liar dan Warung Jablai di Trikora yang Dibongkar

Selama pembongkaran dan pembersihan sempat terjadi keributan di pagi hari tadi.

“Sampai saat ini situasi kondusif, pagi tadi hanya keributan kecil,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari SP 3 yang dilayangkan Pemko Banjarbaru pada Kamis (1/12/2022) lalu. Setidaknya sudah ada 70 persen dari 75 bangunan liar dan warung jablai yang dibongkar oleh pemiliknya sendiri.

Di tengah pembongkaran, seorang pria gondrong yang kesehariannya menjaga perempatan LIK mencoba menghalangi proses pembongkaran oleh Pemko Banjarbaru dan petugas gabungan lainnya.

“Sudah kita amankan, takutnya nanti menjadi provokasi warga,” ungkap Kasatpol PP Hidayaturahman, Senin (2/1/2023) pagi.

Baca juga  : Pimpin Apel Perdana di 2023, Ini Pesan Pj Bupati HSU

Pria tersebut kata Dayat, diamankan ke Mako Polsek Liang Anggang.

Sementara itu, Sekda Kota Banjarbaru, Said Abdullah menerangkan, pria yang menyulut keributan pada saat proses pembongkaran sudah beberapa kali mengganggu petugas.

“Dari awal pelayangan SP 1 hingga 3 orangnya itu-itu saja, jadi tidak usah dibuat resah,” ujarnya.

Pria tersebut bukanlah perwakilan warga, melainkan seseorang yang tidak terima warung jablai atau bangunanya dirobohkan paksa. Sehingga dirinya ingin membakar sendiri bangunanya menggunakan BBM jenis pertalite.

Adapun 75 bangunan ini melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bangunan yang digunakan untuk tindak asusila dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2014.(Kanalkalimantam.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->