Dispersip Kalsel
Dorong Karya Penulis Banua, Dispersip Kalsel-Perpusnas RI Ajak Simpan Karya di Perpustakaan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI mendorong para penulis Banua untuk bisa menciptakan karya berbasis cetak maupun rekam. Hal ini disampaikan saat sosialisasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, di Hotel Royal Jelita, Kota Banjarmasin, Senin (4/7/2022).
Dalam sosialiasi tersebut, narasumber yaitu Emiyati Tangke Lembang, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas RI mendorong agar para penulis lokal dalam menerbitkan tulisannya, wajib tertib menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) ke Dispersip setempat dan Perpusnas RI.
“Yang kemudian nantinya Perpusnas RI akan terus mendorong penerbit-penerbit khususnya Kalsel ini untuk menerbitkan buku-buku lokal konten atau buku-buku yang akan didayagunakan untuk oleh masyarakat setempat,” ujarnya.
Emiyati mencontohkan, seperti halnya di Kalsel yang memiliki banyak kebudayaan dari masyarakatnya yang seorang nelayan, petani hingga penambang, kemudian dari kebudayaan tersebut dapat diciptakan buku yang diminati masyarakat setempat.
Baca juga : Soal Mobil Alphard, ACT: Itu Inventaris dan Sudah Dijual Kembali
“Jadi perpustakaan hadir tidak hanya untuk mencerdaskan masyarakat, tetapi juga untuk menyejahterakan masyarakat kita,” terangnya.
Dikatakannya bahwa 12 ribu penerbit dari seluruh Indonesia sudah terdata menyerahkan karya ke Dispersip setempat hingga Perpusnas RI. Sebagai bentuk nyata dorongannya, pihaknya pun dalam setiap tahun akan menyelenggarakan acara penghargaan untuk penerbit buku terbaik.
Namun, dengan catatan penerbit itu telah tertib menyerahkan karyanya ke koleksi Perpusnas RI.
“Kalau kiat-kiat dari Perpusnas setiap tahun kita membuatkan event penghargaan untuk penerbit, dengan catatan karyanya yang sudah diterbitkan atau dihimpun ke koleksi Perpusnas RI,” kata dia.
Baca juga : Lukisan Mural “Tanah Bumbu Serambi Madinah” Mulai Warnai Kawasan Perkotaan
Hadirnya Undang-undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) merupakan bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi berupa buku digital, koran digital, hingga majalah digital. Semua itu adalah salah satu hasil budaya bangsa yang harus dilestarikan.
Pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan Dispersip Kalsel, Wildan Akhyar yang mewakili Kepala Dispersip Kalsel membuka secara resmi Sosialisasi UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Kepada wartawan Wildan Akhyar mengungkapkan, selain sebagai bentuk kewajiban menyerahkan hak cipta tersebut kepada Dinas Perpustakaan dan Perpusnas RI, pihaknya berkomitmen juga untuk melestarikan karya-karya dari para penulis lokal Banua.
“Alhamdulillah hari ini kita kehadiran narasumber yang luar biasa, dan ini adalah bentuk komitmen kami untuk tetap melestarikan karya-karya dari para penulis lokal di Kalimantan Selatan dan itu juga menyangkut kewajiban menyerahkan hak cipta tersebut,” ujarnya.
Baca juga : Telusuri Aliran Dana ACT, PPATK Temukan Adanya Indikasi Penyalahgunaan
Pihaknya terus bersinergi bersama Dispersip dalam menyosiliasasikan UU, yang diketahui sudah memiliki payung hukum yang kuat tersebut, yaitu disertai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022.
Dengan itu pihaknya berharap semua stakeholder, terutama warga Kalsel dapat wajib tertib menghimpun karyan ke dalam Dispersip dan Perpusnas RI, demi meningkatkan layanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Banua.
Sementara itu, dalam kegiatan sosialiasi itu pula dihadirkan seluruh stakeholder yang memiliki berkecimpung dalam dunia tulisan, seperti penulis buku, guru, dosen, hingga rekan media dan wartawan dari seluruh wilayah Kalimantan Selatan. (kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda