Connect with us

Kabupaten Kapuas

DP3APPKB Kapuas Berikan Layanan Konseling Pra Nikah

Diterbitkan

pada

DP3APPKB Kabupaten Kapuas memberikan layanan konseling pra nikah bagi calon pengantin. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas memberikan layanan konseling pra nikah bagi calon pengantin.

Kepala DP3APPKB Kabupaten Kapuas dr Tri Setyautami mengatakan, konseling dilakukan bertujuan untuk mencegah pernikahan di bawah usia 19 tahun.

Seperti diketahui, menurut Undang-Undang Pernikahan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

“Tetapi dalam Undang-Undang yang baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki,” kata dr Tri Setyautami, Senin (6/3/2023).

Penandatangan MoU juga dilakukan dalam upaya pencegahan perkawinan dini di Kabupaten Kapuas berkoordinasi lintas instansi yaitu Dinas Kesehatan Kapuas, DP3APPKB, Kementerian Agama Kapuas, serta Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

 

Baca juga: 6 Maret Hari Kostrad, Cikal Bakal Kelahiran Pasukan Komando Tempur

“Dengan adanya hasil layanan konseling ini bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan kemudian setelah itu akan di berikan keterangan,” ucapnya.

Namun, lanjut dia keputusan boleh atau tidaknya diberikan nikah di bawah umur ada di Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

“Setidaknya hasil konseling tersebut bisa dipertimbangkan, apakah calon pengantin benar-benar siap menikah atau belum,” jelasnya.

Pada tahun 2023 ini juga sudah ada sebanyak 16 remaja yang meminta layanan konseling pra nikah di DP3APPKB Kapuas. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->