Connect with us

DPRD BANJARBARU

DPRD Banjarbaru Beri Rekomendasi Toleransi Kandang Babi Sampai Januari

Diterbitkan

pada

Perwakilan peternak babi di Jalan Pandarapan RT 34 RW 5, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I dan Komisi III DPRD Banjarbaru, Selasa (4/6/2024) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aktivitas peternakan babi di Jalan Pandarapan RT 34 RW 5, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, menjadi perhatian wakil rakyat di DPRD Kota Banjarbaru.

Ada 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan, dimana kandang milik mereka dikeluhkan karena bau yang ditimbulkan membuat warga sekitar protes.

Sejumlah perwakilan peternak babi datang memenuhi undangan rapat dengar pendapat bersama Komisi I dan Komisi III DPRD Banjarbaru diikuti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru, Selasa (4/6/2024) siang.

Baca juga: Komisi II DPRD Banjarbaru Cek Perizinan Aeris Hotel

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan, rapat dengar pendapat bukan untuk membenarkan keberadaan peternakan babi di wilayah Banjarbaru. Melainkan upaya untuk memberikan rekomendasi usulan terkait toleransi batas waktu bagi peternak dapat memindahkan kandang dan hewan ternak ke luar wilayah Banjarbaru.

“Kenapa kita toleransi, karena memang di sana itu ternak babi lebih dulu ada daripada bangunan-bangunan baru, meskipun berdasarkan dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) lokasi tersebut masuk wilayah permukiman. Dan mereka (peternak babi, red) sudah lama tinggal di sana, otomatis butuh keadilan bagi mereka,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar.

Lebih lanjut dijelaskan Fadli, peternak menyampaikan kendala dalam proses relokasi kandang babi karena Pemerintah Kota Banjarbaru hanya memberikan waktu 3 bulan untuk peternak mengosongkan kandang-kandang babi milik mereka. Terhitung sejak Mei hingga Agustus
mendatang.

“Mereka menyebut harus mempersiapkan semuanya, mulai dari kandang baru, lahan baru sampai perizinan yang baru di luar Banjarbaru. Di samping itu juga, peternak babi butuh penyesuaian segala macam,” jelas dia.

Baca juga: PLN ULP Amuntai Bantu Pemasangan Instalasi Listrik di Lokasi TMMD ke-120 Desa Sungai Karias

Alhasil katanya, seluruh anggota dewan mengusulkan untuk menambah waktu tenggat proses pemindahan peternakan itu hingga Januari 2025.

“Kita tidak bisa menutup mata dengan hal ini, tapi intinya mereka bersedia pindah lokasi hingga tenggat waktu bulan Januari yang kita usulkan,” ungkapnya.

“Itu semua keputusan seluruh anggota Komisi I dan Komisi III DPRD,” sambung Fadli.

Menanggapi batas waktu Januari 2025 yang ditawarkan para wakil rakyat, Tony Adrian salah satu peternak babi yang hadir menyampaikan terima kasih atas dukungan anggota DPRD Banjarbaru karena telah memberikan rekomendasi kesempatan bagi para peternak untuk dapat pindah dari Banjarbaru.

Baca juga: Pembakal Se-Kabupaten Banjar Ikuti Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa

“Kami terima kasih dikasih waktu sampai tahun 2025, walau belum ada keputusan dari Wali Kota, tapi kami terima kasih bahwa dewan sudah antusias untuk menbantu kepentingan kami bersama, bukan pribadi saya saja,” ujar Tony Adrian.

Sama seperti yang disampaikan sebelumnya, Tony mewakili seluruh peternak mengaku keberataan dengan waktu tenggat yang diberikan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru dalam proses pembongkaran dan pemindahan kandang babi milik merek.

“Bukan gak terima karena dikasih 3 bulan, tapi kita melihat lagi, kita perlu dana untuk pindah cari tempat meminta izin di tempat baru, setelah itu baru kita bongkar, kita bangun lagi dan waktunya itu menjadi kendala,” tuntas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->