Connect with us

DPRD BANJARBARU

DPRD Banjarbaru Gelar Paripurna, Ini Tiga Raperda yang Dibahas

Diterbitkan

pada

DPRD Banjarbaru menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Raperda, Rabu (8/1) siang. foto: rico

BANJARBARU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (8/1) siang. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah dihadiri Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, di ruang sidang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru.

Walikota Banjarbaru mengucapkan terimakasih dan penghargaan atas dedikasi kerjasama yang solid antara DPRD dengan Pemkot Banjarbaru, mengawali tahun ini Pemko Banjarbaru akan menyampaikan tiga buah Raperda.

Tiga Raperda yang disampaikan, Raperda tentang pajak daerah, Raperda tentang retribusi pengolahan limbah cair, dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Dijelaskan Walikota, pemberian kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah dalam pemungutan pajak daerah sangat diperlukan dalam rangka mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah.

“Mengingat pajak daerah merupakan komponen pendapatan asli daerah (PAD) memiliki kontribusi paling besar,” kata Nadjmi.

Tidak hanya itu, Nadjmi juga mengatakan, sejalan dengan perkembangan perubahan sosial, kemajuan teknologi cukup pesat dan perubahan kebijakan pemerintah pusat maka perlu adanya perubahan Perda yang baru tentang pajak daerah.

“Pada dasarnya ini bertujuan untuk mengatasi kekosongan hukum dalam pemungutan pajak daerah sebagai salah satu komponen pendapatan asli daerah yang memiliki kontribusi terbesar dan sumber pendanaan terbesar yang penting untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.

Kemudian, Raperda tentang retribusi pengolahan limbah cair perlu adanya perubahan agar penarikan retribusi diharapkan meningkatkan kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam pengelolaan limbah cair.

Untuk Raperda tentang administrasi kependudukan, dengan diundangkannya peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 telah diubah dengan UU nomor 23 tahun 2003 tentang administrasi kependudukan.

“Sehingga terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru nomor 4 tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019, inilah yang menjadikan dasar untuk merubah itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengatakan, tiga Raperda yang telah disampaikan Walikota Banjarbaru tersebut akan dikaji lebih lanjut pada rapat selanjutnya.

“DPRD Banjarbaru akan menindaklanjutinya melalui tahapan pandangan umum fraksi-fraksi, sekaligus jawaban Walikota atas pandangan umum ini,” katanya. Rencananya, rapat paripurna selanjutkan akan digelar pada Selasa (14/1/2020). (rico/adv)

Reporter : Rico
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->