Connect with us

DPRD BANJARBARU

DPRD Banjarbaru Setujui Dua Raperda

Diterbitkan

pada

Wali Kota Banjarbaru bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru menandatangi hasil pengambilan keputusan dan penyampaian dua Raperda di gedung Graha Paripurna DPRD Banjarbaru, Selasa (23/7/2024) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru mengambil keputusan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan sebagai Perda.

Persetujuan didapat melalui rapat paripurna di gedung Graha Paripurna DPRD Banjarbaru, Selasa (23/7/2024) siang. Anggota dewan yang hadir menyetujui Raperda untuk disahkan menjadi Perda tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah mengatakan, Raperda tersebut dibuat untuk memberikan kekuatan berupa payung hukum bagi SKPD di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.

Baca juga: Banjarbaru Memulai PIN Polio, Target 38.991 Anak Tervaksin

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah. Foto wanda

“Karena ada legal formilnya, sehingga DPRD bersama BPPRD dapat meminimalisir kebocoran pajak daerah ini. Berbasis online data jadi semua rekaman data sudah terdaftar di BPPRD,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah.

Ketua DPRD Fadliansyah mengharapkan seluruh aktivitas pada sistem pelaporan retribusi daerah di Kota Banjarbaru dapat ditarik menggunakan teknologi atau sistem online.

“Terutama dari taping box yang diperkuat, supaya tidak ada lagi kebocoran pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait pajak restoran, rumah makan, hiburan, dan PBB,” jelas dia.

Baca juga: Fraksi-Fraksi di DPRD Kapuas Sampaikan Pandangan Umum Raperda RPJPD 2025-2045

Lebih lanjut di tahun 2024 ini, kata dia, implementasi peraturan daerah akan dimaksimalkan dari segi pendapatan pajak yang tergolong sebagai pendapatan daerah yang cukup besar.

Sementara itu dalam rapat paripurna ini juga disampaikan Reperda tentang penambahan penyertaan modal, dari Pemerintah Kota Banjarbaru untuk Perusahaan Terbatas Air Minum (PTAM) Intan Banjar.

Baca juga: Keceriaan Palnam Berdongeng di Hari Anak Nasional 2024

“Penyertaan modal PTAM Intan Banjar ini merupakan komitmen dari Komisi II DPRD Banjarbaru, dimana aset-aset yang memang belum tercatat dan belum menjadi Perda, maka kita mendukung untuk menjadi Perda,” ucapnya.

“Saya harapkan pembahasan selanjutnya dapat cepat selesai, meski tidak bisa menargetkan ini bisa cepat atau tidak karena tergantung pada Komisi II,” tuntas Fadliansyah. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->