Kanal
DPRD dan Pemkab Barsel Teken Persetujuan Bersama Dua Raperda
BUNTOK, DPRD dan Pemkab Barito Selatan (Barsel) akhirnya sepakat tandatangani persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada sidang Paripurna VI di ruang rapat graha paripurna DPRD setempat, Jumat (12/7) sore.
Ketua DPRD Barsel Tamarzam mengatakan, berdasarkan hasil rapat gabungan komisi pihaknya menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 dan Raperda retribusi jasa umum menjadi peraturan daerah.
“Hal ini telah kita tuangkan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif yang ditandatangani antara Bupati dan saya selaku ketua DPRD,†kata Tamarzam, kepada Kanalkalimantan.com, usai rapat.
Dijelaskan olehnya persetujuan bersama tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi pemkab Barsel untuk mengkonsultasikannya kepada Gubernur Kalteng agar mendapat verifikasi dan evaluasi menjadi perda. “Jadi hasil rapat yang telah disetujui bersama inilah, yang akan di ajukan kembali ke Gubernur Kalteng agar dapat di verifikasi dan evaluasi menjadi perda,†ujar Tamarzam.
Ditempat yang sama wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir mengucapkan terimakasih atas diterimanya dua raperda tersebut sehingga bisa disepakati dan disetujui bersama. “Sesuai prosedur dan mekanisme kita akan menyerahkan kedua Raperda yang telah disetujui bersama ini kepada Gubernur Kalteng paling lambat tiga hari untuk dievaluasi,†ucapnya.(digdo)
Editor :Chell
-
Kota Martapura2 hari yang lalu
Puluhan Ribu Jemaah Sudah Padati Kawasan Sekumpul Martapura
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Bandara Syamsudin Noor Masih Buka Posko Layani Tamu Sekumpul
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Angkutan Gratis Antar Jemaah ke Sekumpul, dari Murdjani ke Guntung Alaban
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Posko Trisakti Banjarmasin Antar Gratis Jemaah Asal Jawa dan Sumatera ke Sekumpul
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pemko Banjarbaru Optimalkan Lapangan Murdjani untuk Parkir dan Shaf Salat
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
1,5 Ton Ikan Dipasok ke 10 Dapur Umum Sekitar Sekumpul