Kota Banjarmasin
DPRD Kalsel Desak Peresmian Jembatan Alalak dan Dibuka untuk Roda Dua!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– DPRD Kalsel mendesak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel membuka Jembatan Sei Alalak untuk roda dua. Upaya tersebut untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di wilayah Handil Bhakti.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kalsel Supian HK melalui suratnya ke BPJN. Dimana dalam surat tersebut, Supian HK mengatakan, masyarakat melalui dewan mendesak agar operasional jembatan segera dilaksanakan.
“Masyarakat sudah jenuh dan terlalu lama merasakan kemacetan beberapa tahun silam,” tegas Supian HK dalam surat yang No 162.43/123/ph/DPRD tertanggal 23 September 2021.
DPRD Kalsel memberikan alternatif rencana dalam peresmian apabila Presiden Jokowi berhalangan karena terbentur agenda lain. Dewan meminta agar diresmikan pejabat setingkat menteri atau Gubernur Kalsel, selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Baca juga : KPK Kembali Periksa 11 Saksi Kasus OTT, Termasuk Bupati HSU Abdul Wahid
“Semoga harapan atas aspirasi masyarakat bisa menjadi pertimbangan pihak bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, permasalahan jembatan ini menjadi viral gara-gara rombongan moge yang menerobos jalan yang belum diresmikan tersebut.
konvoi Moge yang melintas di Jembatan Sei Alalak pada Selasa (21/9/2021), ternyata tak izin kepada BBPJN XI Banjarmasin.
Koordinator pengawas lapangan penggantian Jembatan Sei Alalak Baru, Daniel Hutagalung mengatakan, pihaknya tidak menerima permohonan izin dari Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI).
Baca juga : Apes! Niat Hati Kencan Lewat MiChat, Pria Medan Kena Tipu, Wajah Tak Sesuai di Aplikasi
“Tidak ada izin dan kami juga tidak terlibat dalam kegiatan itu,” katanya dikonfirmasi Kanalkalimantan.com, Rabu (22/9/2021).
Daniel menegaskan, jembatan tersebut tak boleh dilintasi umum atau belum dibuka karena belum diresmikan dan dalam masa perawatan.
“Dari kita tidak ada mengizinkan untuk dilintasi umum. Kalau ingin mengklarifikasi kenapa moge bisa melintas, langsung ke perkumpulan mogenya saja,” kata Daniel.
Rombongan moge yang konvoi melintasi Jembatan Sei Alalak yang belum dibuka untuk publik pada Selasa (21/9/2021) lalu, juga mengundang keprihatinan publik.
Pengacara publik dari Borneo Law Firm, M Pazri mengatakan, adalah sangat melukai rasa keadilan jika masyarakat saja belum boleh melintas, ini para pengendara Moge bisa melewati jembatan yang belum diresmikan itu.
Baca juga : Wanti-wanti Satgas Covid-19 ke Pemerintah Daerah Soal Klaster Sekolah Saat PTM
“Ditlantas Polda Kalsel harus panggil penanggung jawab jembatan. Siapa yang mengizinkan membuka dan siapa koordinator moge supaya harus diberi sanksi dan wajib ditilang semua pengendaranya, karena itu sangat jelas melanggar hukum dan contoh yang tidak baik bagi masyarakat Banua, harus ditindak tegas,” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor: cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
Satpol PP Kab Banjar3 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
DPRD KOTABARU3 hari yang lalu
Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik