Connect with us

Kabupaten Kapuas

DPRD Kapuas Setujui Raperda RPJPD 2025-2045

Diterbitkan

pada

DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (23/7/2024).

Raperda tersebut disetujui setelah semua fraksi DPRD Kapuas dalam pendapat akhirnya pada rapat paripurna ke 4 masa persidangan III tahun sidang 2024 menyatakan setuju dan sepakat Raperda RPJPD 2025-2045 ditetapkan menjadi Perda.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra, dihadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Sekda Kapuas Septedy, unsur Forkopimda dan kepala organisasi perangkat daerah.

Baca juga: Tata Kelola Arsip, Dispersip Kalsel Sosialisasi Pergub Pengelolaan Kearsipan

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan, Raperda tentang RPJPD 2025-2045 adalah arah kebijakan ke depan yang merupakan gambaran besar dan tidak terlalu detail, sehingga dapat diterjemahkan dalam program RPJMD dan kegiatan RKPD nantinya.

Baca juga: Harga Minyakita di Banjarbaru Lebihi HET, Stok Susah Diperoleh

Untuk itu, orang nomor satu di Kabupaten Kapuas mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan DPRD Kapuas, Bapemperda, dan seluruh anggota DPRD bersama eksekutif yang telah bersama-sama melakukan pembahasan.

“Hasil ini akan kita sampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan evaluasi,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->