Kabupaten Kapuas
DPRD Kapuas Terima Kunjungan Komisi I DPRD Katingan
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menerima kunjungan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Katingan, Senin (5/12/2022).
Pada kunjungan kerja rombongan DPRD Katingan ini diterima anggota DPRD Kapuas, Didi Hartoyo bersama staf Setwan di Ruang Rapat Gabungan Komisi.
“Kami mengucapkan terimakasih atas kedatangan rekan-rekan kita dari Komisi I DPRD Katingan dalam rangka silaturahmi sekaligus konsultasi dan koordinasi membahas tentang bantuan dana partai politik,” kata Didi Hartoyo.
Dia menjelaskan, untuk Kabupaten Kapuas sendiri bantuan anggaran Parpol mengalami kenaikan dan sudah bisa membiayai kesekretariatan Parpol yang memiliki kursi di legislatif.
Baca juga: Motor Bebek Biru Diduga Jadi Kendaraan Pelaku Bom Polsek Astanaanyar
“Kita sudah berdiskusi dan saling bertukar informasi bersama Komisi I DPRD Katingan,” ucap Didi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Katingan, Toni Yosepta menyampaikan, tujuan jajarannya datang ke Kabupaten Kapuas didampingi Wakil Ketua Nanang Suriansyah, mengapresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kapuas menyambut baik kunjungan kami dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait bantuan Parpol.
Dirinya mengatakan, sebagaimana diketahui Komisi I dalam peran dan tugasnya terkait pemerintahan, hukum, kesra termasuk soal bantuan parpol.
“Banyak masukan yang kami dapatkan dan ini akan menjadi referensi kami dalam menyusun regulasi kedepannya,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank
-
Hukum2 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Alat Peraga Kampanye Paslon Diskualifikasi Dicopot