Connect with us

Kota Banjarbaru

DPRD Soroti Sanksi Kepada Masyarakat Berkumpul Maksimal 5 Orang di Tempat Umum

Diterbitkan

pada

Sejumlah petugas sedang lakukan pemeriksaan terkait kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19. Foto: Foto: Satpol PP Banjarbaru untuk kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM BANJARBARU – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 ihwal pengenaan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 mendapat banyak sorotan.

Anggota DPRD Banjarbaru atau yang kerap disebut sebagai wakil rakyat pun angkat suara terhadap kebijakan itu. Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, mengungkapkan ada beberapa poin di Perwali yang dinilainya cukup memberatkan. Salah satunya, bagaimana kriteria pelanggaran masyarakat yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.

“Ini maksudnya seperti apa. Apakah berkumpul itu semua disamakan. Harus dipertegas klasifikasinya, jangan dipukul rata semuanya,” ucap dia.

Fadli -sapaan akrabnya, mengakui turut mendukung upaya tegas pendisiplinan oleh Pemko Banjarbaru demi menekan angka kasus penyebaran, namun ia mendorong agar kebijakan yang diambil tersebut tidak menyulitkan kondisi masyarakat.

 

“Kalau saya yang terpenting bagaimana kondisi masyarakatnya. Artinya memang pasti ada pro dan kontra, jadi perlu dipertimbangkan dengan matang,” ujar dia.

Jika ada yang keberatan tentang aturan ini, kata Fadli, DPRD Banjarbaru menyatakan siap untuk menerima dan menampung aspirasi masyarakat. Termasuk, apabila memang ada dorongan untuk dilakukan revisi atas poin-poin di Perwali tersebut.

“Kami siap jika memang ada protes dari masyarakat. Kami tergantung respons masyarakat. Kalau masyarakat menerima ya tentu kami juga akan mendukungnya,” ungkap dia.

Senada dengan Fadliansyah, anggota DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari, mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan baik satu orang atau lebih memang bagian dari upaya untuk mendisiplinkan warga dalam kondisi covid-19.

“Menurut saya, pembatasan berkumpul ini harus dikaji ulang. Kenapa, karena kondisi kita ini lebih lenggang. Aktivitas masyarakat sudah mulai berjalan seperti biasa,” tutur dia.

Menurut politisi PAN tersebut, tidak ada masalah untuk berkumpul selama masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan. Persolannya, dalam Perwali yang diterbitkan pada 9 Juli kemarin itu, ada larangan lima orang berkumpul di tempat umum.

“Ini perlu dipertegas, tempat atau usaha yang bagaimana dengan aturan ini. Apalagi Mall sudah buka. Perlu pemahaman dan penegasan pembatasan yang dimaksud terkait fasilitas umum. Maknanya akan sangat luas dan menimbulkan definis yang berbeda-beda bagi masyarakat kita,” tambah dia.

Terbitnya Perwali Banjarbaru, tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, memang begitu menghebohkan masyarakat. Sanksi yang diberikan ini dikhususkan bagi masyarakat yang tak patuh menggunakan masker dan berkumpul lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.

Infografis: Kanalkalimantan/yuda

Dalam Perwali tersebut, memang ada 4 sanksi yang disiapkan, diantaranya sanksi administratif teguran tertulis dan pembinaan fisik yang terukur. Hanya saja, untuk 2 sanksi tersebut sudah lama diterapkan di Banjarbaru, baik itu saat fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atupun Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), beberapa waktu lalu.

Menjadi sorotan ialah dua sanksi lainnya, yakni sanksi sosial dan pemberian denda. Dalam aturan Perwali yang terbit pada 9 Juli 2020 itu, masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Lalu, bisa juga masyarakan dikenakan denda sedikitnya Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.

Meski begitu, Kepala Satpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman, mengaku pihaknya masih harus mengkaji lebih dalam bagaimana kriteria pelanggaran untuk memberikan sanksi sosial dan denda kepada masyarakat yang melanggar.

“Pada Senin nanti, kita hanya akan memberikan sanksi ringan saja. Untuk pemberian sanksi sosial atau denda, masih akan kita kaji dulu, seperti apa pelaksanaan di lapangan nanti. Tentu sanksi berat ini diberikan kepada masyarakat yang ngeyel dan melakukan pelanggaran berulang-ulang,” lanjutnya.

Rencananya, Kamis (16/7/2020) mendatang, Pemko Banjarbaru bersama Bidang Hukum, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri Banjarbaru, akan menggelar rapat internal khusus untuk membahas teknis pelaksanaan penegakan sanksi maupun bagaimana mekanisme pemberian denda.

“Ya, mekanisme pelaksanaan ini harus benar-benar kita kaji. Contohnya, masyarakat yang dikenakan sanksi itu harus membayar denda saat itu juga atau diberikan tenggak waktu. Lalu, bagimana kriteria pelanggaran untuk menetapkan bahwa itu denda Rp 100 ribu atau Rp 250 ribu. Tentu masih banyak yang harus kita kaji, tapi intinya kita siap,” pungkas Marhain. (kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->