NASIONAL
Dua Anggota Polisi Tersangka Unlawful Killing Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dua oknum anggota Polda Metro Jaya tersangka kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut kedua tersangka yakni berinisial F dan Y.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.’
Baca juga : Ditolak Penerima, Sate Tewaskan Anak Driver Ojol Dikirim Wanita Misterius
Sedangkan Pasal 56 KUHP: Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (26/4) kemarin. Sedangkan, satu tersangka lainnya berinisial EPZ yang juga merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, perkaranya dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan (EPZ) dihentikan. Sehingga berkas perkara (yang diserahkan ke JPU) mengajukan dua tersangka,” katanya.
Diketahui, dalam kasus unlawful killing Laskar FPI Bareskrim Polri sejatinya telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, satu dari tiga tersangka berinisial EPZ meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (KaroPenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan EPZ terlibat kecelakaan tunggal saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada pukul 23.45 WIB.
Baca juga : Masuk di Jalur TransJakarta, Begini Ending Porsche Putih
“Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3) lalu.
Kendati begitu, Rusdi memastikan bahwa kasus dugaan unlawful killing laskar FPI ini tetap diproses. Dia mengklaim Polri akan profesional menuntaskan kasus tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata dia.(Suara.com)

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tim Hanyar Banjarbaru Ajukan Pembatalan Hasil PSU ke MK
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
Harapan Besar Wakil Rakyat di Momentum Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Kadisdik Banjarbaru: Tak Ada Sekolah Unggulan
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
Pasca PSU, Emi Lasari: Lapang Dada, Kembali Bersatu Membangun Banjarbaru
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Bupati Kapuas Trail Adventure 3 Segera Hadir, Meriahkan Hari Jadi ke-219 Kota Kuala Kapuas
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pasar Murah Harjad ke-26 Kota Banjarbaru Ludes Tak Sampai Setengah Jam