Connect with us

HEADLINE

Dua Bangunan di Liang Anggang Diratakan, Berdiri Tanpa PBG

Diterbitkan

pada

Bangunan toko 8 pintu tidak memiliki izin dan tidak memenuhi syarat sempadan jalan dirobohkan petugas gabungan. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua buah bangunan toko usaha di Jalan Lingkar Utara RT 7 RW 4, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, dibangun sebelum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan toko delapan pintu itu dirobohkan petugas gabungan Satpol PP Banjarbaru bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru, Kamis (20/6/2024) siang.

Kabid Perumahan Disperkim Kota Banjarbaru, Reny Yudiarni mengatakan, bangunan itu sudah berdiri alias dibangun tahun 2023 lalu, namun belum membuat izin (PBG, red) ke Disperkim.

Baca juga: Tak Berizin ‘Memakan’ Garis Sempadan, Bangunan di Liang Anggang Dibongkar

Kabid Perumahan Disperkim Kota Banjarbaru, Reny Yudiarni. Foto: wanda

“PBG-nya tidak ada dan menyalahi sempadan jalan, karena dibangun duluan sebelum mendapatkan izin. Sejak tahun kemarin sudah ada bangunannya,” ujar Reny Yudiarni saat diwawancarai.

Dia menjelaskan bahwa Disperkim Banjarbaru sudah melayangkan surat peringatan (SP) pertama pada November 2023. Karena SP pertama tak dihiraukan, pihaknya menyerahkan kepada Satpol PP Banjarbaru.

Menurutnya pengurusan perizinan di dinas itu mudah, pihaknya menawarkan pemberian pendampingan untuk pengurusan proses rekomendasi izin bangunan.

Namun, ternyata bangunan toko itu telah dibangun sebelum PBG keluar dan tidak memenuhi persyaratan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

“Kalau sudah sesuai aturan lanjutkan saja, tapi ini bangunannya sudah menyalahi,” ungkapnya.

Baca juga: Vivi Zubedi Luncurkan Sekolah Pemberdayaan Perempuan “Life Skill Massage dan Bekam”

Lurah Landasan Ulin Utara, Aulia Arief Dayani. Foto: wanda

Sementara itu, Lurah Landasan Ulin Utara, Aulia Arief Dayani mengungkapkan bahwa bangunan ini rencanakan akan dibangun permanen dua lantai.

Namun, saat proses pembangunan berjalan pemilik sempat ditegur oleh RT dan RW setempat untuk diminta izin (PBG, red) membuat bangunan tersebut.

Baca juga: Pembongkaran Kandang Babi Mundur, Pemko Banjarbaru Tambah Waktu Sebulan

“Lalu pemilik sempat ingin membuat izin bangunan (PBG, red), namun karena mengetahui sudah menyalahi aturan maka tidak dilanjutkan lagi sampai sekarang,” ujar Lurah Landasan Ulin Utara.

Pihak kelurahan, kata dia, ikut memberikan pemberitahuan peringatan kepada pemilik, tapi tak dihiraukan hingga akhirnya dieksekusi oleh Satpol PP Banjarbaru.

Baca juga: Bupati Banjar Launching Aplikasi Sintaku Manis dan Beri Penghargaan 3 Pejabat yang Purnatugas

“Karena ada bangunan ilegal, sudah berapa kali ditegur tapi tidak ada tindakan, akhirnya dibongkar,” jelas Arief.

Bangunan toko setengah jadi tersebut belum pernah digunakan pemilik untuk melakukan usaha. Bangunan itu rata dengan tanah setelah dirobohkan petugas gabungan menggunakan alat berat. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->