Connect with us

Kanal

Dua Begal Berhasil Ditangkap Polsek Paringin

Diterbitkan

pada

Dua pelaku begal ditangkap Polsek Paringin. Foto : polsek paringin

PARINGIN, Warga harus meningkatkan kewaspadaan atas tindak kekerasan yang dapat terjadi khususnya di lokasi jalan sepi, seperti halnya kejadian yang menimpa Seftiani Eka S, warga Paringin Barat RT 06 RW 02 Kecamatan Paringin Kota, Senin (4/6) sekitar jam 22.15 wita.

Kejadian percobaan pencurian dengan kekerasan ini terjadi di jalan A Yani, tepatnya di Komplek 25 Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo mengatakan, kejadian berawal pada hari Senin (4/6) sekitar jam 22.30 Wita, Seftiani sedang dibonceng oleh saksi Muhammad Haqi dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja melintas di jalan umum tepatnya di komplek 25. Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin. Tiba-tiba datang dari arah belakang dua orang tidak dikenal berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Jupiter warna biru tanpa nomor polisi.

Salah satu dari orang tersebut langsung menarik satu buah handphone merk Oppo F1S warna gold milik pelapor yang sedang dipegangnya, tetapi orang tersebut tidak berhasil merebut HP dari tangan Seftiani, karena pelapor menarik kembali, sehingga sampai terjadi aksi tarik-menarik berebut handphone.

“Akibat aksi tersebut, pelapor dan saksi sampai terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, setelah itu kedua pelaku tersebut langsung kabur,” kata Kapolsek Paringin.

Adapun ciri- ciri kedua pelaku tersebut disampaikan oleh korban yaitu 1 orang berbadan kurus, mengenakan kemeja motif kotak- kotak, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, akan tetapi tidak mengalami kerugian.

Seftiani melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paringin. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Selasa (5/6) sekitar pukul 00.30 wita, kemudian anggota Polsek Paringin melakukan penyisiran terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri.

Hasil penyisiran tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang, yang diduga pelaku di depan Dealer Honda Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Paringin.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersebut, diketahui bernama HR (18) warga Desa Kupang RT 002 Kecamatan Lampihong dan SH (22) warga Desa Kupang RT 01 Kecamatan Lampihong.

“Keduanya mengakui perbuatannya, untuk selanjutnya menjalani proses hukum yang berlaku,” ungkapnya. (rico)

Reporter:Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->