HEADLINE
Dua Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dibekuk di Kalsel, Polda Jatim Sita 84 Kg Sabu
ABM Asal Bandung dan YDS Asal Palangkaraya Ditangkap di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta ekstasi jaringan internasional Fredy Pratama.
Dalam operasi yang dilakukan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita barang bukti sebanyak 84 kg sabu yang tersembunyi dalam 41 bungkus teh China merk Guanyinwang warna gold dan 2.100 butir ekstasi logo Phillips warna biru.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah ABM (35) dari Kota Bandung dan YDS (22) dari Kota Palangkaraya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, ABM ditangkap pada 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sedangkan YDS ditangkap pada 21 Juni 2024 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Harga Minyakita di Banjarbaru Lebihi HET, Stok Susah Diperoleh
“Kasus ini bermula dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 di TKP Sidoarjo, yang terkait dengan tersangka AR yang saat ini sudah dipenjara di Jawa Timur,” ujarnya, Selasa (23/7/2024) siang.
Dalam perkiraan polisi, nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp85 miliar jika dikonversikan dapat menyelamatkan 820 ribu jiwa manusia dari dampak negatif narkotika.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menegaskan, ABM berperan sebagai pengendali di gudang, sementara YDS bertugas sebagai kurir yang merancang pengiriman sesuai pesanan.
“Modus operandi sindikat ini sering menggunakan kemasan teh China untuk mengelabui penegak hukum. Proses peredaran narkotika dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk pengiriman darat, laut, dan jasa titipan. Upah yang diterima kurir rata-rata berkisar antara Rp10 juta hingga Rp 20 juta per kilogram barang yang diantar,” ucapnya.
Dia menyebut, untuk mencapai konsumen, para pelaku juga melakukan modifikasi kendaraan agar mampu mengangkut narkotika tanpa terdeteksi.
Baca juga: Warga Protes! 4 Truk Sampah Dibuang di Kantor Bupati dan DPRD Sintang
“Area-area di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik menjadi sasaran utama untuk peredaran barang haram ini,” tandasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com)
Editor: kk

-
Kabupaten Balangan2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Puji Kepemimpinan Bupati Abdul Hadi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Halalbihalal Bersama ASN, Bupati HSU: Jaga Kekompakan dan Satukan Tekad
-
PUPRP KABUPATEN BANJAR2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Lanjutkan Rencana Pelebaran Jalan di Kawasan Sekumpul
-
Bisnis2 hari yang lalu
Tupperware Pamit Setelah 33 Tahun Hadir di Indonesia
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Video Rekaman Dugaan Money Politic Jelang PSU, Bawaslu Banjarbaru: Silakan Lapor ke Kami
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Jelang Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru, Pengawas TPS Siap Diturunkan