Connect with us

HEADLINE

Dua Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dibekuk di Kalsel, Polda Jatim Sita 84 Kg Sabu


ABM Asal Bandung dan YDS Asal Palangkaraya Ditangkap di Banjarmasin


Diterbitkan

pada

Ilustrasi barang bukti sabu dibungkus kemasan the China. Foto: Beritasatu.com/Aep Sopandi

KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta ekstasi jaringan internasional Fredy Pratama.

Dalam operasi yang dilakukan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita barang bukti sebanyak 84 kg sabu yang tersembunyi dalam 41 bungkus teh China merk Guanyinwang warna gold dan 2.100 butir ekstasi logo Phillips warna biru.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah ABM (35) dari Kota Bandung dan YDS (22) dari Kota Palangkaraya.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, ABM ditangkap pada 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sedangkan YDS ditangkap pada 21 Juni 2024 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca juga: Harga Minyakita di Banjarbaru Lebihi HET, Stok Susah Diperoleh

“Kasus ini bermula dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 di TKP Sidoarjo, yang terkait dengan tersangka AR yang saat ini sudah dipenjara di Jawa Timur,” ujarnya, Selasa (23/7/2024) siang.

Dalam perkiraan polisi, nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp85 miliar jika dikonversikan dapat menyelamatkan 820 ribu jiwa manusia dari dampak negatif narkotika.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menegaskan, ABM berperan sebagai pengendali di gudang, sementara YDS bertugas sebagai kurir yang merancang pengiriman sesuai pesanan.

“Modus operandi sindikat ini sering menggunakan kemasan teh China untuk mengelabui penegak hukum. Proses peredaran narkotika dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk pengiriman darat, laut, dan jasa titipan. Upah yang diterima kurir rata-rata berkisar antara Rp10 juta hingga Rp 20 juta per kilogram barang yang diantar,” ucapnya.

Dia menyebut, untuk mencapai konsumen, para pelaku juga melakukan modifikasi kendaraan agar mampu mengangkut narkotika tanpa terdeteksi.

Baca juga: Warga Protes! 4 Truk Sampah Dibuang di Kantor Bupati dan DPRD Sintang

“Area-area di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik menjadi sasaran utama untuk peredaran barang haram ini,” tandasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com)

Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->