HEADLINE
Dua Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dibekuk di Kalsel, Polda Jatim Sita 84 Kg Sabu
ABM Asal Bandung dan YDS Asal Palangkaraya Ditangkap di Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta ekstasi jaringan internasional Fredy Pratama.
Dalam operasi yang dilakukan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita barang bukti sebanyak 84 kg sabu yang tersembunyi dalam 41 bungkus teh China merk Guanyinwang warna gold dan 2.100 butir ekstasi logo Phillips warna biru.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah ABM (35) dari Kota Bandung dan YDS (22) dari Kota Palangkaraya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, ABM ditangkap pada 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sedangkan YDS ditangkap pada 21 Juni 2024 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Harga Minyakita di Banjarbaru Lebihi HET, Stok Susah Diperoleh
“Kasus ini bermula dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 di TKP Sidoarjo, yang terkait dengan tersangka AR yang saat ini sudah dipenjara di Jawa Timur,” ujarnya, Selasa (23/7/2024) siang.
Dalam perkiraan polisi, nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp85 miliar jika dikonversikan dapat menyelamatkan 820 ribu jiwa manusia dari dampak negatif narkotika.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menegaskan, ABM berperan sebagai pengendali di gudang, sementara YDS bertugas sebagai kurir yang merancang pengiriman sesuai pesanan.
“Modus operandi sindikat ini sering menggunakan kemasan teh China untuk mengelabui penegak hukum. Proses peredaran narkotika dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk pengiriman darat, laut, dan jasa titipan. Upah yang diterima kurir rata-rata berkisar antara Rp10 juta hingga Rp 20 juta per kilogram barang yang diantar,” ucapnya.
Dia menyebut, untuk mencapai konsumen, para pelaku juga melakukan modifikasi kendaraan agar mampu mengangkut narkotika tanpa terdeteksi.
Baca juga: Warga Protes! 4 Truk Sampah Dibuang di Kantor Bupati dan DPRD Sintang
“Area-area di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik menjadi sasaran utama untuk peredaran barang haram ini,” tandasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com)
Editor: kk
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru