Connect with us

Kota Banjarbaru

Dua Laporan Pelanggaran Kampanye Aditya-Said Abdullah, Bawaslu Banjarbaru: Tidak Terbukti Kebenarannya

Diterbitkan

pada

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan (kanan) mengungkapkan hasil rapat pleno Bawaslu bersama dengan Sentra Gakkumdu di hadapan awak media, Jumat (11/10/2024) malam. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pasca calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah Al Kaff dilaporkan atas tuduhan pelanggaran kampanye diduga membagikan sembako kepada warga, giliran calon Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin yang dilaporkan atas tuduhan melakukan black campaign (kampanye hitam) di media sosial.

Laporan tuduhan black campaign kepada Aditya tersebut didaftarkan pada pekan lalu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru dengan nomor registrasi 002/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.

Sementara laporan tuduhan dugaan melakukan pembagian sembako pada masa kampanye yang dilakukan oleh Habib Said Abdullah didaftarkan dengan nomor registrasi 003/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.

Jumat (11/10/2024) malam, Bawaslu Kota Banjarbaru secara resmi menghentikan kedua laporan tersebut dan menyatakan tidak terbukti kebenarannya.

Baca juga: Tersangka KPK Paman Birin Ajukan Gugatan Praperadilan

Hal ini diputuskan Bawaslu Banjarbaru berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta hukum berupa keterangan saksi, serta keterangan ahli, dan juga analis terhadap kesesuaian fakta hukum dengan alat bukti yang ada.

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan mengatakan pada laporan dugaan pelanggaran nomor pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 jo pasal 69 huruf c terhadap laporan dengan nomor register 002/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024 selama 3+2 hari bahwa berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta hukum berupa keterangan para saksi serta keterangan para ahli dan analisis terhadap persesuaian fakta hukum dan alat bukti yang ada.

“Bawaslu Banjarbaru bersama Sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 jo pasal 69 huruf c Undang-Undang pemilihan,” ujar Ikhsan dalam press rilis di hadapan awak media, Jumat (11/10/2024) malam.

Baca juga: Mahasiswa KKN UIN Antasari Fasilitasi Aspirasi Petani Desa Tembok Bahalang

Sentra Gakkumdu Banjarbaru, sebut Ikhsan, bersepakat menghentikan proses penanganan pelanggaran a quo.

Begitupula pada pelaporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana pasal 187 a ayat (1) jo pasal 73 ayat 4 terhadap laporan dengan nomor register 003/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.

“Laporan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 a ayat (1) jo pasal 73 ayat 4 Undang-undang pemilihan,” sambung dia.

Baca juga: Penetapan Tersangka Digugat, KPK Siap Hadapi Praperadilan Paman Birin

Atas dasar itu, lanjut Ikhsan, Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru bersepakat menghentikan proses penanganan pelanggaran.

Sekadar diketahu, belum lama tadi, Said Abdullah memberikan klarifikasi kepada pihak Bawaslu Banjarbaru mengenai laporan dugaan nomor register 003/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.

Said Abdullah menyebut pada kampanye yang dilakukan 30 September 2024 tepatnya di Gang Teratai, Jalan Sampurna Kelurahan Guntung Manggis, dirinya dilaporkan bagikan sejumlah sembako terdiri dari gula, minyak goreng, dan sabun.

Baca juga: Lima Pengemudi Ojol Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

Cawawali ini mengakui warga yang dapat hadiah itu merupakan sebuah hadiah karena warga bisa menjawab kuis yang diberikan selama kampanye berlangsung.

“Yang dapat itu hanya enam orang, sebagai penyemangat hadiah menjawab kuis jadi bukan semua undangan dapat itu hadiah,” jelasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->