Hukum
Dua Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo

KANALKALIMANTAN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Timur dikabarkan telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. Keduanya merupakan anggota polisi berinisial P dan F.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir. Kedua tersangka diduga sebagai pelaku yang ikut menganiaya dan merusak sim card ponsel milik Nurhadi.
“Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu,” kata Fatkhul kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).
Fatkhul berharap penyidik dapat mengusut tuntas kasus ini. Terlebih, berdasar keterangan saksi pelaku tidak hanya berjumlah dua orang.
Baca juga : Viral Pengemudi Mobil Terobos Penyekatan, Pelaku Masih Berusia 16 Tahun
“Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja,” bebernya.
Kasus Suap Pajak
Nurhadi diduga dianiaya oknum aparat saat berupaya mengonfirmasi kasus suap pajak yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Kasus tersebut kekinian tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3/2021) malam.
Nurhadi kemudian digiring menuju gudang di belakang gedung tersebut untuk diinterogasi. Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai jurnalis, beberapa oknum pengawal diduga aparat itu tak menghiraukan. Berulangkali Nurhadi jadi sasaran kekerasan fisik saat proses interogasi tersebut.
Baca juga : Tertangkap, Sopir VW Kuning yang Kabur Saat Diperiksa Ternyata Masih Bocah
Esoknya, Nurhadi melaporkan resmi kasus yang dialaminya ke Polda Jawa Timur didampingi AJI Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh tim yang dibentuk oleh Kapolda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko dikutip dari ANTARA, Senin (29/3) lalu.(suara.com)

-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Widya Dewi, Penyuluh Pertanian Asal HSU Raih Penghargaan dari Mentan RI
-
Hukum3 hari yang lalu
Kuasa Hukum Keluarga Juwita Siap Tambah Barang Bukti dan Saksi
-
Lifestyle2 hari yang lalu
TOP 10 MasterChef Indonesia Season 12 Siap Menghadirkan Tantangan Para Kontestan!
-
DPRD KOTABARU3 hari yang lalu
Pansus III DPRD Kotabaru Pelajari Tata Kelola Air Tangerang
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Raih Penghargaan sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah dengan Kinerja Tinggi
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Peringati Hari Malaria Sedunia, Ini Pesan Wabup Banjar