kriminal banjarbaru
Dua Pemuda Bawa Sabu Dibekuk di Halaman Toko Ritel Modern

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu didapati dari dua orang pemuda di halaman toko ritel modern, Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cempaka menangkap dua terduga berinisial YSEP (24) dan RS (22) pada Rabu (22/9/2024) sekitar pukul 19.40 Wita.
Menurut keterangan Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, terduga pelaku YSEP (24) alias Yoga adalah warga Desa Tungkaran, Kelurahan Sungai Sipai, Martapura, Kabupaten Banjar.
Sedangkan terduga RS (22) alias Risky seorang buruh harian lepas, warga Karang Anyar 1 Kelurahan Banjarbaru Utara.
Baca juga: ULM Ajukan Akreditasi Ulang, Bentuk Tim Reakreditasi

Pelaku diduga pemilik narkotika jenis sabu yang dibekuk di Jalan Mistar Cokrokusumo Cempaka. Foto : Humas Polsek Cempaka

Pelaku diduga pemilik narkotika jenis sabu yang dibekuk di Jalan Mistar Cokrokusumo Cempaka. Foto : Humas Polsek Cempaka
“Unit Reskrim Polsek Cempaka mendapatkan identitas dan berhasil melakukan penangkapan yang saat itu sedang membawa sabu dengan berat kotor 1,44 gram,” ujar Kapolsek Cempaka, Sabtu (28/9/2024).
Barang haram itu, kata dia, ditemukan saat anggota melakukan penggeledahan dari tubuh terduga.
Baca juga: H Fadillah Dilantik Sebagai Ketua DPRD HSU 2024-2029
Polisi mendapatkan satu paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening di dalam tas selempang warna hijau milik terduga.
“Kedua pemuda tersebut mengakui sabu itu miliknya, setelah ditimbang berat bersihnya adalah 1,02 gram,” jelas Kapolsek.
Barang bukti lain seperti dua buah handphone bermer Vivo Y-16 dan Oppo A-15 warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam bernopol DA 3122 PU.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Di Depan Mahasiswa, Rektor ULM: Tim Siapkan Reakreditasi dalam Dua Bulan
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Kadisdik Banjarbaru: Tak Ada Sekolah Unggulan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pasar Murah Harjad ke-26 Kota Banjarbaru Ludes Tak Sampai Setengah Jam
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
SPMB di Banjarbaru Bulan Juni dari Zonasi ke Rayon
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
9 Klien Rehabilitasi Narkoba Dapat Pendampingan Kesbangpol dan BNNK HSU
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Perayaan Dharmasanti Nyepi di Basarang, Bupati Kapuas: Pererat Persaudaraan di Tengah Keberagaman