Connect with us

KRIMINAL BANJAR

Dua Pengedar Narkoba di Simpang Empat Dibekuk, 134 Gram Sabu Menjadi Barang Bukti

Diterbitkan

pada

Pelaku MM dan AA yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Foto: humaspolresbanjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dua orang lelaki di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dibekuk petugas kepolisian karena terlibat kasus narkoba.

MM (32) dan AA (35) berhasil ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Simpang Empat di tempat dan waktu berbeda. Keduanya diduga terlibat pengedaran dan penyalahgunaan narkoba golongan 1.

MM ditangkap di rumahnya Jalan A Yani Km 66 Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat pada Senin (15/1/2024) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Sementara AA yang merupakan warga Jalan Kelayan B Kota Banjarmasin ditangkap di Jalan A Yani Km 76 Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat pada Selasa (16/1/2024) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Baca juga: Fenomena Sirkulasi Siklonik Bikin Hujan Terus Menguyur Kalsel, Begini Penjelasan BMKG

Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji mengatakan penangkapan dua pengedar sabu tersebut di bawah pimpinan langsung Kapolsek Simpang Empat AKP M Alhamidie.

AKP Aji membeberkan, dari tangan pelaku MM polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 34,79 gram yang disimpan dalam 8 kantong plastik bening.

Barang bukti lainya seperti timbangan digital, plastik klip, serok sedotan, pot hand body dan handphone warna hitam juga disita dari tangan pelaku MM.

Sementara saat penangkapan pelaku AA, diamankan barang bukti sabu seberat 100,31 gram. Sebuah kendaraan roda dua yang digunakan pelaku juga turut disita polisi.

Baca juga: Sejumlah Fakta Seputar Haul Guru Sekumpul serta Kondisi Jalan dan Jembatan Menuju Martapura

Kejadian bermula saat saat petugas Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penggeledahan dirumah MM di Desa Batu Balian setelah terjadi insiden di jalan. Saat itu petugas dikatakan menemukan barang bukti sabu di dalam kamar belakang rumah MM.

“MM mengakui sebagai pamakai dan penjual sabu setelah pemeriksaan intensif polisi,” katanya.

Pengembangan kasus pun terus berlanjut. Hingga sehari usai MM ditangkap tepatnya pada Selasa (16/1/2024) malam, polisi kemudian berhasil membekuk pelaku AA dan menyita barang bukti sabu.

Pelaku MM dan AA kini sudah mendekam di sel Mapolsek Simpang Empat. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dipasang Sembarang, 34 APK Parpol dan Caleg di Banjarbaru Melanggar Aturan

Kapolres Banjar dikatakan AKP Suwarji mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba tersebut sertai memerintahkan untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Polres Banjar berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->