Connect with us

Hukum

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Pelaku berserta barang bukti Narkoba hasil penangkapan Polres Banjarbaru. Foto : polres banjarbaru

BANJARBARU, Pria berumur 55 tahun, SY ditangkap Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru di rumahnya jalan Ahmad Yani Km 32,5 Kelurahan Loktabat Selatan, kota Banjarbaru, kedapatan simpan sabu dengan berat 1,06 gram, Jum’at (12/4/2019).

Bermula dari penangkapan SY, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melakukan pengembangan ke wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut diback up Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.30 Wita pada hari Jum’at petugas melakukan penggrebekan di rumah AS (40) di Komplek Griya Blok H, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut.

“Penggeledahan dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip dengan berat 4,24 gram, 4,37 gram dan 2,56 gram beserta alat hisapnya, ucap Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche.

Pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sementara itu petugas masih melakukan pengembangan di lapangan.

Sebelumnya, Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalsel juga melakukan penangkapan terhadap warga Jalan Sungai Sumba, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atas nama Maskur atau yang kerap disapa Aat.

Aat yang berprofesi sebagai sopir ini diamankan petugas di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisan menemukan barang bukti 2 paket sabu dan uang tunai Rp 6 juta. Oleh petugas barang bukti dan pelaku dibawa ke Mako Ditnarkoba Polda Kalsel.

Direktur Narkoba Kombes Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsnal AKBP Sigit Kumoro, Sabtu (13/4/2019) siang, membenarkan pihaknya mengamankan pelaku Jum’at (12/4/2019) malam.

Dalam penggeledahan, petugas temukan 2 paket sabu dengan berat kotor 5,43 gram, 1 buah sendok sabu dari sedotan, 2 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas, 1 buah kotak Hp, 1 buah buku catatan, uang tunai Rp 6juta, dan 2 buah Hp. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->