Connect with us

HEADLINE

Dua Polisi Berpangkat Brigadir di Banjarmasin Dipecat Gegara Narkoba

Diterbitkan

pada

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota polisi di halaman Mapolres Banjarmasin, Kamis (25/7/2024). Foto: humaspolresbanjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua anggota polisi dari kesatuan Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarmasin diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung kasus narkoba.

Mereka adalah Brigadir RW dan Brigadir FDK yang kasus hukumnya telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan keduanya melanggar kode etik Polri terlibat tindak pidana narkotika.

Baca juga: Yuk Lawan Hoax dan Jadi Netizen Hebat Indonesia

Pencopotan dua anggota kepolisian tersebut dilaksanakan melalui upacara di halaman Mapolres Banjarmasin Jalan Ahmad Yani Km 4 Kota Banjarmasin, Kamis (26/7/2024).

Brigadir RW hadir secara langsung saat upacara, sedangkan Brigadir DF hanya diwakili foto yang bersangkutan.

Mewakili Kapolres Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, upacara PTDH dipimpin Wakapolres Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama, dihadiri para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran.

Baca juga: Mayat Mengapung di Kolam Bekas Galian Jalan Golf Syamsudin Noor

AKBP Arwin mengatakan, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut sebagai komitmen Polres Banjarmasin dalam menjaga integritas.

“Dengan berat hati, sesuai ketentuan kita laksanakan PTDH, ada dua orang saat ini statusnya yang bersangkutan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan dengan tindak pidana pelanggaran kasus narkotika,” katanya.

AKBP Arwin menegaskan bahwa PTDH ini merupakan langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi pembelajaran penting bagi internal Polri.

Baca juga: FDM HSU Ingin Kualitas Pilkada 2024 Terjaga

Sebagai anggota Porli, kata Arwin, sudah seharusnya patuh terhadap aturan yang berlaku, baik di internal Polri maupun saat bertugas di lapangan.

“Selain penegakan hukum, kita juga harus mengayomi masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan bahwa anggota Polri diatur oleh kode etik, profesi dan disiplin ketat.

Baca juga: 26 Juli Hari Mangrove Sedunia, Ekosistem Pertahanan Pantai Alami

“Kami dari Polres Banjarmasin tidak anti kritik dan ingin kehadiran kami benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->