Connect with us

kriminal banjarbaru

Dua Pria Bersama Ratusan Miras Diangkut dari Eks Lokalisasi Pembatuan

Diterbitkan

pada

Polisi mendapati ratusan botol miras di salah satu warung di eks lokalisasi Pembatuan, Landasan Ulin. foto: polsek banjarbaru barat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Patroli Polsek Banjarbaru Barat menyasar kawasan eks lokalisasi Pembatuan jalan Kenanga, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merk, Rabu (25/3/2020) kemarin.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung mengatalan total barang bukti yang diamankan mencapai 314 botol miras. Dijelaskan Kapolsek, ratusan botol miras ini didapati dari sebuah warung di eks lokaliasai Pembatuan.

“Miras ini disimpan pemiliknya di belakang warung,” terang AKP Andri Hutagalung, Kamis (26/3/2020) pagi.

Selain mengamankan barang bukti miras, kata AKP Andri, pihaknya mengamankan dua laki-laki, yang diduga sebagai penjual miras. Kedua pria ini ialah AW (40) warga Kediri dan S warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Razia Polsek Banjarbaru Barat di eks lokalisasi Pembatuan. foto: polsek banjarbaru barat

“Seluruh barang bukti dan pemilik dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat, untuk di data dan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Para pelaku penjual miras dijerat dengan pasal yang dikenakan tindak pidana pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa memiliki surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).

Pada Pasal 106 junto pasal 24 ayat (1) UU RI NO 7 Th 2014 tentang perdagangan, junto  Pasal 49 Ayat (1) Permendag Nomor : 20 / M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan,peredaran dan penjualan minuman Beralkohol. Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->