DPRD BANJARBARU
Dua Raperda Disahkan, Ketua DPRD: Payung Hukum yang Jelas Bagi Cagar Budaya di Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru disahkan dalam rapat paripurna di di gedung DPRD Banjarbaru, Selasa (14/5/2024) siang.
Dua buah Raperda yaitu Raperda riset dan inovasi daerah dan Raperda cagar budaya yang disahkan oleh DPRD Kota Banjarbaru di tahun terakhir periode 2019-2024.
Raperda tentang riset dan inovasi daerah ini diselenggarakan dengan tujuan memajukan dan meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan pengkajian, penerapan dan pembaharuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan inovasi.
Baca juga: Ini Alasan Pemko Banjarbaru Larang Peternakan Babi Ada di Ibu Kota
Raperda ini ditujukan kepada sejumlah SKPD di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru untuk mengembangkan terobosan ataupun inovasi dalam hal pelayanan publik.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar menyebutkan agar dua Perda itu dapat betul-betul dijalankan oleh semua SKPD.
“Ini bentuk tanggung jawab kita (DPRD, red), saya harapkan bisa dijalankan oleh semua SKPD, misalkan ada terobosan ataupun inovasi yang bertujuan pelayanan publik bagi masyarakat lalu juga peningkatan kinerja SKPD agar semakin tahun semakin ada peningkatan,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru.
Baca juga: Ibu Ruli Terima Kursi Roda Bantuan Polsek Banjarbaru Utara
Di sisi lain, Fadli berharap Perda ini dapat berjalan dan tidak mandul, tentunya harus dibarengi dengan pengawasan.
“Karena pembuatan Perda ini kita benar-benar serius, termasuk Raperda yang akan kita bahas, makanya fokus mengevaluasi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelas dia.
“Perda yang selesai tahun ini akan kita pantau terus, mengkritisinya sebagai fungsi pengawasan,” sambungnya.
Baca juga: Habisi Nyawa Sesama Sopir di Banjarmasin, ARM Ditangkap di Kandangan
Sementara itu, terkait Raperda Cagar Budaya, menjadikan Kota Banjarbaru memiliki kepastian hukum untuk mempertahankan dan memelihara keaslian cagar budaya, mempertahakan dari kerusakan dan pemusnahan baik perbuatan manusia atau peristiwa alam.
Fadliansyah menjelaskan, dari Raperda itu nantinya segala bentuk cagar budaya yang memiliki nilai-nilai peninggalan dan bersejarah dapat dilindungi dengan payung hukum yang jelas.
“Sehingga tidak terulang lagi peninggalan sejarah semisal dibongkar, nilai historis cagar budaya itu yang menjadi catatan kita, agar tidak sembarang orang dapat membongkar,” tuntas Fadliansyah. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Bawaslu Kalsel Buka Seleksi Ribuan PTPS Awasi Pemungutan Suara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Polres HSU Menggelar Lomba PBB Pelajar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
128 BPK Ikuti Lomba Ketangkasan Pemadam, Ini Harapan Bupati Saidi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petahana Mulai Cuti 25 September, Banjarbaru akan Dipimpin Pjs Wali Kota
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
BPK Murung Kenanga Juara Lomba Ketangkasan Se-Kabupaten Banjar, Ini Daftar Juara
-
Khasanah2 hari yang lalu
Besok, Tradisi Baayun Maulid di Masjid Sultan Suriansyah